RumahRakyatOnline.id, Jakarta – Tim Advokat Penegakan Hukum dan keadilan (TAMPAK) mengadakan aksi seribu lilin untuk Brigadir Yosua Hutabarat bersama masyarakat sebagai bentuk solidaritas kemanusiaan atas tragedi dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang terjadi secara Brutal, Kejam, Sadis dan Mengerikan di Bundaran Hotel Indonesia Jakarta. Jumat (22/7/2022) sekira pukul 18.30 Wib.
Kesedihan dan duka mendalam masih dialami keluarga Brigadir Yosua Hutabarat seorang anggota kepolisian yang bertugas menjadi ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Hal ini karena tragedi kematian Brigadir Yosua Hutabarat diduga akibat Penyiksaan dengan cara sangat brutal, kejam, sadis dan mengerikan.
Kesedihan dan duka yang paling mendalam dari keluarga korban disebabkan karena dalam tubuh korban terdapat sejumlah luka di wajah, bibir, kuku jari dan kuku kaki. Keluarga korban menemukan sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Yosua.
Karena itu peristiwa kematian Brigadir Yosua Hutabarat sangat menyentuh hati dan pikiran masyarakat di Indonesia. Korban diduga mengalami penyiksaan dalam waktu lama.
Karena itulah keluarga korban melalui pengacaranya melaporkan tragedi kematian korban ke Bareskrim Polri di Mabes Polri pada tanggal 18 Juli 2022 dengan pasal pembunuhan berencana (pasal 340 KUHP).
Bayangkan kesakitan yang dialami Brigadir Yosua Hutabarat dalam waktu lama akibat dugaan penyiksaan sebelum meninggal. Karena itu dari sisi kemanusiaan, masyarakat menganggap duka mendalam yang dialami keluarga korban juga dialami masyarakat.
Anehnya setelah kematian Brigadir Yosua Hutabarat, pihak kepolian merilis kematian korban bahwa korban meninggal karena baku tembak dengan Bhrada E di rumah dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo. Hal ini berbeda dengan yang dilihat keluarga korban di jasad Brigadir Yosua yang menemukan sejumlah luka sayatan dan luka lebam meskipun luka karena tembakan tetap ada. Ini artinya Brigadir Yosua diduga selain mengalami penyiksaan juga diduga ditembak dengan senjata. Tentu hal ini tidak bisa diterima keluarga korban dan masyarakat.
Dukungan masyarakat terus bergulir kepada Keluarga korban untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Sebaliknya publik mengkritik dan mengecam polisi karena sejak awal tidak jujur dan transparan mengenai sebab musabab kematian korban dan penanganan kasus ini.
Keluarga korban dan publik sampai saat ini masih mengharapkan pihak kepolisian melakukan penegakan hukum dengan benar untuk menuntaskan kasus ini, dengan tujuan untuk mewujudkan dan memenuhi hak asasi kelaurga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum yaitu yaitu hak atas persamaan di depan hukum, hak memperoleh keadilan dan hak atas kepastian hukum sebagaimana diatur dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik.
Harapan dengan aksi seribu lilin ini agar penegak hukum utamanya pihak kepolisian dibuka hati dan pikirannya agar secepatnya menuntaskan penanganan kasus ini secara transparan dan akuntabel sampai tuntas untuk mendapatkan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat
Terima kasih atas dukungan masyarakat atas aksi seribu lilin ini, semoga keadilan segera terwujud , semoga kasus ini diuangkap secara terang benderang, demi keadi;an bagi keuarga korban dan masyarakat. Kata Judianto Simanjuntak.
Reporter : Cheker


