RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Bikin konflik sesama warga dan tidak mengakui surat milik pemerintah, Camat Bandar Santro Tamba harus segera dicopot.
Hal ini dikatakan Sekjen LRR Indonesia Kabupaten Simalungun Julius Sitanggang. Senin(25/7/2022).
Salah seorang pemilik bangunan terhenti mendirikan bangunan, dikarenakan ulah camat yang tidak mengerti administrasi dan tragisnya tidak mengakui surat pemerintah yang diterbitkan Lurah, Padahal dia petugas pemerintahaan.
Herdy Hasiholan Pandiangan warga jalan Rajamin Purba, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Minggu (24/7/2022) pukul 11,00 Wib merasa kecewa sebab, camat tidak berdasar dan tidak ada bukti tanah dikatakan jalan.
Sebelumnya, Pandiangan membeli tanah dari marga sitohang dan tanah tersebut sebelumnya akan dibeli pengusaha etnis tionghua siantar namun, tidak jadi karena si pengusaha membeli dibawah harga standart.
Bangunan terhenti sebab, Camat tidak mengakui surat pemerintah dan lebih mengakui pengusaha dari pada lurah anggotanya sendiri. Sehingga saat ini bangunan dihentikan.
“Herdy bersama LRR Indonesia dalam waktu dekat akan menemui Bupati mendesak Camat Bandar yang tidak tahu berapa jumlah Nagori dan Kelurahaannya itu, juga tidak mengakui surat pemerintah sebab, disinyalir terima suap dari pengusaha yang ingin membeli tanah tersebut awalnya, agar di pertimbangkan untuk di copot”, kata Julius.
Reporter : Herman


