RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar- Setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematang Siantar merampungkan penyelidikan dan gelar perkara terkait penanganan kasus dugaan korupsi pembangunan proyek jembatan dengan gorong-gorong Galvanis Sta 09+310/Sta 10+150 Ring Road, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematangsiantar.

Akhirnya, Rabu(16/11/2022) pihak Satuan Khusus (satgus) Tindak Pidana Khusus dan Intel Kejari lakukan penggeledahan berkas di Kantor PU Kota Siantar Jalan Pdt J Wismar Saragih terkait proyek pembangunan gorong-gorong galvanis yang memakan biaya mencapai Rp 9,985 miliar Ta 2018-2019 yang dikerjakan oleh kontraktor PT SAMK tersebut.
Terlihat sekira pukul 13.00 Wib tim bersama Kasi Pidsus Ferdinan dan Kasi Intel Rendra Yoki Pardede melakukan pemeriksaan disejumlah ruangan dan menyita berkas yang berhubungan dengan proyek tersebut, dan setelah itu mereka menuju kantor PU dijalan porsea.
Proyek yang dikerjakan PT SAMK milik Berman Simanjuntak tersebut diketahui menggunakan gorong-gorong galvanis dan ditemukan dilokasi bangunan tersebut terlihat hancur.
Salah satu pegawai mengatakan, tidak mengetahui mereka melakukan penggeledahan terkait kasus apa.” nggak tahu bang, saya juga masih mencari tahu, tapi katanya terkait kasus gorong-gorong”, kata seorang perempuan di Dinas Drainase.
Kasi Intel Rendra Yoki Pardede membenarkan penggeledahan tersebut, “kita sedang mencari beberapa berkas kontrak yang dugaan kita sengaja dihilangkan, untuk menyulitkan kita dalam penyidikan”, katanya.
Diketahui sebelumnya, telah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi termasuk Jhonson Tambunan (mantan Plt Kadis PUPR) dan juga Berman Simanjuntak (kontraktor PT SAMK).
Reporter : FS


