RROL.ID, Parapat – Oknum polisi Aipda AD coba intimidasi korban penganiayaan D Siallagan, setelah korban membeberkan bahwa ia dimintai sejumlah uang oleh oknum Polisi di Mapolsek Parapat saat membuat laporan. dirumahnya Desa Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Selasa (18/2/2025)
Korban mengaku berkali-kali di datangi oleh AD setelah pernyataan korban di publikasikan pada salah satu media Online, terbitan pada 15 Februari 2025, dengan judul “Korban Penganiayaan Lapor Ke Polsek Oknum Polisi Minta 3 Juta”.
Dipajak parapat, Sabtu (/2/2025) sekira 15.00 WIB korban dan Iparnya R Sinaga, didatangi oknum polisi Iptu LP dan Aipda AD dan mengatakan “Ayo kalian ferifikasi masalah uang 3 Juta di Mapolsek Parapat”.
R. Sinaga menjawab “kalian harus buat surat secara resmi untuk memanggil kami. Kami korban kekerasan masih saja kalian takuti kami, apa begini cara kepolisian?,” katanya.
Malam harinya, sekira Pukul 22.00 WIB sejumlah oknum polisi kembali mendatangi rumah Korban penganiayaan Doharlis Siallagan untuk diajak kekantor polisi parapat.
Korban menolak dengan menjawab “Aku lagi ada acara dengan kawan-kawan mau menikmati pancingan kami di danau, istriku sama anakku trauma, kalau terjadi sesuatu terhadap keluarga, istri dan anak-anakku kalian yang bertanggung jawab. Kalian pun datangnya malam-malam buat orang terganggu,” tutupnya
Sebelumnya diberitakan, korban penganiayaan Doharlis Siallagan warga Desa Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, melapor ke Polsek Parapat diduga dimintai uang Sebesar 3 juta oleh oknum polisi Aipda AD. Sabtu (15/2/2025).
Ia melaporkan hal tersebut, dikarenakan ia telah dianiaya oleh HH, TH dan YH di jalan Siburak-burak, Desa Tiga Raja, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. dengan Nomor: STPL/12/11/2025/SPKT, berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/12/2025/SPKT/Polsek Parapat/Polres Simalungun/Polda Sumatera Utara tanggal 03 Februari 2025 pukul 13.01 WIB.
Menurut korban, Kronologi kejadiannya terjadi pada minggu, saat itu korban sedang istirahat di rumah, sekira pukul 00.30 Wib pintu rumahnya di ketuk oleh HH, TH dan YH.
Saat pintu dibuka, korban langsung dituduh mencuri anjing dan langsung diserang dengan pukulan oleh HH dan TL. sehingga mengenai bagian perut dan bibir hingga berdarah, saat itu aksi penganiayaan tersebut coba dihalangi oleh warga yang berada disekitaran rumah, namun mereka tidak peduli.
“Saya menduga pelaku baru selesai menggunakan narkoba jenis sabu-sabu,”katanya.
Usai kejadian korban dan Iparnya pergi melapor Ke Mapolsek Parapat disana mereka di terima oleh polisi piket Aipda AD, disitulah terjadi oknum tersebut meminta sejumlah uang agar pelaku segera ditangkap. Namun korban, hanya memberikan senilai 1.5 juta.
Keluarg korban R Sinaga, menerangkan, di wilayah parapat, kasus kekerasan sangat tinggi dan Narkoba sangat bebas, diduga ada okum yang terlibat menjadi backing, sehingga tidak ada tindakan dari APH,” katanya.
Ia menambahkan, kasus kekerasan atau penganiayaan tidak satu pun bisa cepat di tindak di polsek Parapat, “jadi banyak warga mengatakan percuma melapor ke Polisi, karena mengahabiskan uang dan waktu saja dan energi saja,” terangnya pisimis.
Kanit Reskrim Polsek Parapat Iptu Lolrio P Panjaitan menjelaskan kita ikuti mekanisme atau SOP saja, sesuai Perkap Nomor 6 Tahun 2019, dan Perpol Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Restorative Justice.
“Saya baru bertugas disini, di polsek ini seperti tempat pembuangan jin, anggota kita hanya satu, jadi kalau lama di kerjai kalian maklum lah karena banyak yang mau di urusi di parapat ini apalagi kasus kebanyakan kasus penganiayaaan,” katanya.
Kapolsek Sinulingga Terima kasih pak informasinya untuk perkembangannya SP2HPdisampaikan penyidik saya,” katanya melalui whatsaap.
“Saksi saksi sudah kita periksa dan juga para terlapor dalam proses penyelidikan, rencana tindak lanjut, akan dilakukan gelar perkara naik sidik ( dalam waktu dekat) di Sat Reskrim Polres Simalungun, Demikian kami sampaikan terimkasih,” tambah Kanit Reskrim Polsek Parapat. Rabu (19/2/2025).
Reporter : J.Sitanggang


