RROL. ID, Pematang Siantar-Tempat Hiburan Malam (THM) seperti Diskotik, Cafe dan Bar di Kota Siantar tetap tidak menghargai bulan Ramadhan 1444 Hijriah. Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematang Siantar surati Kapolda, Kapolri, DPR RI Komisi III dan Menteri agama.
Hal itu dikatakan Direktur LRR Kota Siantar Jose Frisdo Sumbayak, Selasa (11/4/2023). Dia menyampaikan sebelumnya, kita sudah meminta Polres Kota Siantar segera melakukan Razia dan Penyegelan THM yang tidak mengindahkan himbauan Walikota Siantar. Namun sepertinya lebih ampuh THM dari pada Aparat di Republik ini. Katanya
“Saya mau lihat kalau Kapolda, Kapolri, DPR RI Komisi III dan Menteri Agama disurati Mampu tidak menghentikan aktifitas THM tersebut”, katanya.
Terlihat beberapa THM tetap Beroperasi larut bahkan hingga dini hari tanpa menghiraukan masa bulan Ramadhan.
Kapolres Sintara AKBP Fernando, SIK belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.(TIM)


