RROL. ID, Simalungun-Polisi Resor Simalungun bersama Polsek Perdagangan tangkap 3(tiga) pemuda pengguna dan bandar Narkoba jenis Sabu Sabu dari Jalan Cengkeh Pasar I B Kelurahaan Perdagangan III Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. Senin (10/4/2023) sekira pukul 10.30 Wib.
Ketiga tersangka tersebut AP (26) warga Gang Bungtu, LR (25) warga Jalan Rajamin Purba Kelurahaan Perdagangan III dan RM (27) warga Jalan Merdeka Kelurahan Perdagangan I Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun.
Mereka di ringkus setelah pihak kepolisian jauh sebelumnya menerima keluhan warga, bahwa daerah tersebut dijadikan basis transaksi Narkoba jenis Sabu.
Bersama ketiga tersangka turut diamankan barang bukti sabu-sabu berat brutto 0,89 gram, Uang sejumlah Rp. 225.000,- 2 (dua) plastik kosong dan 1 (satu) unit HP android warna hitam.
Selain itu, dalam proses penangkapan turut diamankan 2 (dua) orang laki-laki sebab saat penangkapan mereka sedang duduk di sekitar lokasi dan di geledah tidak ditemukan barang bukti narkotika, akan dilakukan asesment medis dan dilimpahkan ke Panti Rehabilitasi Narkoba.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H., S.I.K. membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini ketiga tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Simalungun guna proses hukum selanjutnya.
“Mereka akan diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”, katanya.
Reporter : Tenar RG