Usai Beli Sabu Dari Gambus, Togu Ditangkap

Terkait

RROL. ID. Simalungun -Polres Simalungun menangkap TG(38) karena miliki Narkoba jenis Sabu, dari depan rumah warga di Huta II, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Selasa(14/2/2023) sekira Pukul 17.00 Wib.

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat yang mengatakan bahwasanya di sebuah rumah di Huta lII, Nagori Marihat Bandar, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.

Kemudian dilakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka. berrsamanya turut diamamkan barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik klip narkotika jenis sabu-sabu1,61 gram dan uang Rp 100 Ribu.

Tersangka memperoleh sabu tersebut dari  daerah Simpang Gambus, Kabupaten Batubara.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.I. K, membenarkan penangkapan tersebut. “Betul bang kita ada mengamankan seorang pria dari daerah Huta lII, Nagori Marihat Bandar bersama barang bukti sabu-sabu. tersangka saat ini di amankan di Mapolres Simalungun untuk proses selanjutnya”,katanya.

Reporter : J. Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas