RROL.ID, Batu Bara – Kelompok Tani Tanah Perjuangan Desa Simpang Gambus (KTTPDSG) siap bentrok habis-habisan walau sampai titik darah penghabisan jika lahan diluar HGU 4.800 Hektar yang dikuasai oleh Kebun PT Socfin Tanah Gambus dan Lima Puluh, yaitu 600 hektar yang disengketakan di usahai pihak perkebunan.
Sebab sejak, tanggal 13 Januari 2026 Forkopimda Batu Bara kelompok tani dan Perusahaan telah memutuskan bersama bahwa lahan yang disengketakan seluas 600 Hektar tidak dapat di usahai menunggu terbentuknya TIM terpadu penyelesaian konflik masyarakat dan kebun atau Tim Gatra terbentuk.
Beredarnya surat Nomor : B/HT.01/668-400.19/IV/2026 Jakarta, 10 April 2026 oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah yang pada intinya menyatakan PT Socfin Indonesia sebagai pemegang hak atas tanah memiliki kewajiban untuk tetap melaksanakan usaha dan mengusahakan tanah Hak Guna Usaha dengan baik sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepertinya akan memulai babak baru benturan fisik kelompok tani dan pihak perkebunan. namun, kelompok tani sudah menyiapkan diri secara lahir dan batin untuk menghadapi hal tersebut. Kata Ketua Kelompok Ruslan, Kamis (23/4/2026)
“surat dirjen penetapan hak dan pendaftaran tersebut telah menimbulkan amarah kami di kelompok tani. dan kami sudah siap untuk itu. surat tersebut tidak jelas dan tidak merinci yang mana di usahai di Kebun tanah gambus dan lima puluh, lahan seluas 4.800 hektar kan atau ikut lahan diluar HGU 600 hektar,” terang Ruslan.
Masih katanya jika merinci turut 600 hektar di usahai oleh kebun, artinya pihak Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN RI tidak pernah mempelajari kasus dan surat yang hampir ratusan kali di sampaikan kepada mereka. baik bundelan sejarah serta Flashdisc bukti sejarah kasus di Tanah Gambus. katanya.
Selain itu, pihak Dirjen perlu belajar berkas Risalah Panitia “B” salah satu syarat pengajuan HGU jelas dikatakan terdapat kasus tanah dan harus diselesaikan serta surat tersebut tidak di bubuhi tanda tangan oleh Pemkab Batu Bara masa pemerintahan Bupati Zahir. tambahnya.
Ketua DPRD Batu Bara Muhammad Safi,i di hari yang sama, menyampaikan bahwa surat yang beredar tersebut dari Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah dipersilahkan saja di laksanakan pihak kebun tetapi diatas lahan pengajuan HGU yaitu 4.800 hektar, bukan diatas lahan 600 Hektar milik rakyat dan saat ini sedang di persoalkan dan diatas lahan tersebut tidak boelh ada aktifitas pemanenan sesuai keputusan 13 januari 2026 di kantor Bupati oleh Forkopimda, Kelompok tani dan Perusahaan.
“jadi silahkan saja, tetapi pihak kebun jangan coba-coba masuk di wilayah 600 hektar, sebab dalam surat dirjen tersebut juga tidak ada merinci termasuk lahan di luar HGU diusahai oleh kebun. sebab lahan seluas 600 hektar itu diluar HGU,” tegasnya.
Saat ini kelompok tani dan warga siaga siang, malam menjaga seluruh wilayah lahan 600 hektar apabila pihak kebun masuk maka siap mengahalau apapun terjadi.
Reporter : Suparno


