RROL.ID, Pematangsiantar – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (BAKUMKU) gelar Seminar Hukum dan Lingkungan, dengan tema Meningkatkan Peran Organisasi Masyarakat terhadap Pemerintah Kota Pematangsiantar dalam Mewujudkan Fasilitas Umum yang Berkelanjutan serta Sanksi Hukum terhadap Pengalihfungsian Trotoar, di Siantar Hotel. Kamis (20/03/2025).
Seminar tersebut menghadirkan beberapa narasumber seperti Komisi 1 DPRD Kota Pematangsiantar, Patar L. Panjaitan dan Robin Manurung, Dinas PUTR Kota Pematangsiantar, Wira HK, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Kota Pematangsiantar, Tulus Pandiangan, Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pematangsiantar, Rahmad A. Siregar, Kesbangpol Kota Pematangsiantar, Ifonne Donny S.
Selain itu, acara tersebut menhadirkan narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Universitas Simalungun, Dr. Desy Kartika Coronina Sitepu dan Akademisi Fakultas Teknik Universitas Simalungun, Novdin M. Sianturi.
Ketua Umum BAKUMKU menekankan pentingnya peran organisasi masyarakat dalam mendukung kebijakan pemerintah, khususnya terkait pembangunan daerah dan pemeliharaan fasilitas umum, seperti trotoar yang sering dialihfungsikan.
“Kami ingin membahas berbagai aspek hukum terkait trotoar, dampaknya terhadap masyarakat dan lingkungan, studi kasus fasilitas umum, serta bagaimana peran organisasi masyarakat dan pemerintah dalam menegakkan peraturan daerah,” ujar Ketua BAKUMKU.
Diskusi menyinggung penting peraturan hukum atau Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur fasilitas umum seperti trotoar di Kota Pematangsiantar. Patar L. Panjaitan menyatakan komitmennya untuk mendorong pembentukan Peraturan Daerah (Perda) terkait fasilitas umum dan trotoar. Melalui perwakilannya, Patar L. Panjaitan
“Peraturan daerah sangat penting untuk memastikan kebijakan pemerintah berjalan dengan baik,” ujarnya.
Acara dihadiri beberapa elemen masyarakat yang ada di Pematangsiantar.
Reporter : JS

