RROL.ID, Pematangsiantar – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar – Simalungun mengecam tindakan kekerasan oleh Polri terhadap seorang Ojek Online hingga merenggut nyawa pada aksi demonstrasi di Pejompongan. Jakarta Pusat. Kamis (28/8/2025)
Insiden tragis ini terjadi ketika pengemudi Mobil Barracuda milik polri menabrak seorang ojek online hingga meninggal dunia.
Ketua Cabang GMKI Pematangsiantar – Simalungun Yova Purba menyampaikan
Peristiwa ini bukan hanya bentuk pelanggaran etika profesi Polri, tetapi juga pelanggaran Hak Asasi Manusia dan Hukum Negara, Polisi yang seharusnya mengayomi dan menjadi pelindung di tengah-tengah masyarakat dalam menyampaikan aspirasi justru melakukan tindakan represif yang merenggut nyawa rakyat. katanya.
Menurutnya, tindakan refresif tersebut jelas bertentangan dengan dengan Pasal 28 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan tentang perlindungan, pemajuan, penegakan, dan mengajarkan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama aparat penegak hukum.
Selain itu, hal ini juga melanggar Pasal 13 Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menekankan bahwa tugas pokok kepolisian adalah memelihara keamanan dan menjaga masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat bukannya merengut nyawa masyarakat.
“Perbuatan tersebut juga dapat didakwa sebagai pelanggaran pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP tentang perjanjian dan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain.” terangnya.
GMKI mendesak agar dilakukan Evaluasi di tubuh institusi Polri tersebut, serta segera menindak tegas oknum melindas driver ojol tersebut hingga meninggal dunia.
Reporter : J Sumbayak


