RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Aliansi Mahasiswa dan Masyarakat Adat (AMMA) unjuk rasa di depan gedung Pengadilan Negeri Simalungun terkait sidang lanjutan Pra Peradilan Thompson Ambarita Jalan Asahan Kabupaten Simalungun. Jumat(1/4/2022).

Aksi tersebut dibarengi dengan penyerahan bunga kepada Ketua Pengadilan Negeri Simalungun Vera Yetti Magdalena SH, MH sebagai simbol, kepercayaan kepada Pengadilan Negeri Simalungun masih suci dan masih menjunjung tinggi nilai keadilan dan kebenaran. kata Pimpinan Aksi Jonny Ambarita.
Kordinator Lapangan Theo Naibaho sebagai perwakilan mahasiswa, berharap Pengadilan Negeri Simalungun menggelar persidangan berlandaskan keadilan. “Jangan tumpul ke atas, tapi tajam ke bawah, Kami akan terus mengawal persidangan ini, hingga sidang putusan”, ucapnya dalam orasi.
Dalam proses aksi berlangsung didalam ruang persidangan Kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu membacakan Replik untuk merespons jawaban gugatan dari pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun.
Sidang ditutup Majelis Hakim dan memberikan kesempatan bagi Pihak Kejaksaan dan Polres Simalungun, untuk menyiapkan duplik. Sidang lanjutan akan digelar kembali pada hari Senin, 4 April 2022.
Kuasa Hukum Thompson Ambarita dari Bakumsu Roy Simarmata menekankan bahwa langkah polisi melakukan SP3 terhadap Bahara Sibuea merupakan tindakan unprosedural. “Kasus Bahara Sibuea yang melakukan kekerasan terhadap Thompson Ambarita harus tetap dilanjutkan”, katanya.
Reporter : Feri Panjaitan


