RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Mobil Dinas diduga salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Pematangsiantar masih jam kantor sudah dipakai jalan – jalan dan belanja monja di Jalan Farel Pasaribu Bawah Pematangsiantar. Selasa (29/3/2022)

Mobil tersebut terlihat ditumpangi beberapa wanita menggunakan dinas PNS, disaat pukul 15.00 wib yang notabene masih jam kantor. mereka tampak masuk ke salah satu pedagang monja(pakaian bekas) tanpa memiliki rasa takut sebab masih jadwal kantor.

Tokoh Muda Pematangsiantar Feri Panjaitan meminta Plt Walikota dr. Hj Susanti Dewayani diminta segera menindak para PNS tersebut jika diketahui itu mobil salah satu kepala dinas, diminta segera mencopotnya. sebab, OPD seperti ini dianggap telah mengkorupsi waktu dan menggunakan mobil dinas yang jelas dari dana pajak rakyat untuk bersenang – senang, bukan untuk kebutuhan pelayanan rakyat. katanya.
Direktur Pusat LRR Indonesia Thomas Tarigan, SH, MH Sabtu(2/4/2022) mengatakan hal tersebut masuk kategori korupsi yaitu korupsi waktu. “Menurut aturan asset dan kedinasn mobil dinas diberikan kepada OPD guna penunjang tugas bukan beli monja”, katanya.
Reporter : Julius Sitanggang