RROL.ID, Sei Mangkei – Pembangunan Mess milik tenaga kerja Asing milik PT Basic International di Kawasan Industri Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, disinyalir bermasalah. sebab, Kawasan Industri Khusus Sei Mangkei utamanya diperuntukkan sebagai kawasan Industri.

Selain itu, pembangunan saat ini sifatnya adalah hunian dan tidak diketahui apakah gedung di kawasan industri tersebut, memiliki kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kawasan tersebut.
Menurut aturan izin yang didapat perusahaan di Kawasan Industri Khusus Sei Mangkei adalah memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB)/PBG, memenuhi Amdal/UKL-UPL, struktur kokoh, serta mengikuti aturan jarak bebas (side/rear setback) yang berlaku untuk keamanan operasional. Gedung harus difungsikan untuk industri/pergudangan, bukan hunian, dan memenuhi standar infrastruktur.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kabupaten Simalungun Joel Sinaga, organisasi yang bergerak dibidang lingkungan dan sosial khususnya di kawasan Industri Sei Mangkei, Rabu (4/3/2026) menyampaikan bahwa ini adalah sebuah masalah dan harus ada tindakan tegas dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat.
“jadi ini sebuah masalah yang harus disikapi secara serius, sebab, peruntukkan mess tersebut juga bukan untuk tenaga kerja lokal melainkan Tenaga Kerja Asing (TKA). untuk apa Mess berdiri didalam kawasan yang sunyi dan hanya ada pabrik dan deru suara mesin industri? kenapa di didirikan jauh dari jangkauan? hal ini menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan ijin pasport pekerja asing tersebut bukan ijin tinggal kerja melainkan ijin jalan-jalan (melancong),” kata Joel.
Dia menegaskan segera akan melayangkan Surat Presiden RI Prabowo Subianto, DPR RI Komisi VII, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Menteri BUMN, Pemerintah Kabupaten Simalungun, Provinsi Sumatera Utara dan RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) di Singapura di 10 Anson Road, #11-19 International Plaza, Singapura 079903.
Ini dilakukan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang yang terjadi dengan modus kawasan industri khusus, sehingga semuanya melanggar regulasi.
“khusus ke RSPO kita sampaikan sebab perusahaan di KEK Sei Mangkei semua adalah turunan Palm Oil. karena itu kita akan sampaikan hal ini di singapura dengan surat. selain itu kita minta Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar, segera lakukan Razia,” tutup Joel.
Pihak Perusahaan PT Basic International belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sama halnya dengan PT Kawasan Industri Nusantara juga belum memberikan keterangan resmi.
Reporter : Tenar Rajagukguk


