RROL.ID, Sei Mangkei – Hingga hari ini belum ada tindakan dari Dinas Penenaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun terkait Pembangunan Mess milik tenaga kerja Asing milik PT Basic International Sumatera yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun. apalagi Mess tersebut diperuntukan untuk Tenaga Kerja Aising(TKA) dan saat ini sudah di huni.
Menurut informasi, hingga hari ini puluhan TKA di KEK Sei Mangkei disinyalir masih ada yang bermasalah. sebab, Rabu (22/10/2025) lalu Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menggelandang 94 Warga Negara Asing (WNA) yang bekerja tanpa izin resmi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Simalungun, Sumatera Utara.
Pengusiran puluhan WNA dari kawasan yang menjadi magnet investor domestik dan asing ini disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Simalungun Riando Purba, Kepala Bidang Pengawasan Sumatera Utara Sevline Rosdiana Butet, dan pimpinan KEK Sei Mangkei.
Sebab, menurut Plt Direktur Jenderal Pengawasan dan K3 Kementerian Ketenagakerjaan Ismail Pakaya pengusiran 94 WNA tersebut dikarenakan mereka tidak memiliki Pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Dokumen ini menjadi syarat mutlak bagi setiap TKA yang ingin bekerja di Indonesia.
Saat ini mereka mendirikan Mess yang kesannya tersembunyi, jauh dari keramaian, dan tidak diketahui oleh banyak orang. hal ini menimbulkan persepsi negatif.
Direktur LRR Indonesia Simalungun Joel Sinaga, Kamis (5/3/2026) mengatakan jika berdirinya Mess tersebut untuk kebutuhan sebenarnya, kenapa berdiri dengan tersembunyi, dan akses umum juga sulit melalui tempat tersebut.
“kemarin saya sudah sampaikan akan melayangkan surat dan hari ini sudah selesai tinggal pengiriman. Kepala DPMTSP Siamalungun diminta tidak hanya duduk dikantor. segera kelapangan. demikian juga Kepala Imigrasi Kelas II TPI Pematangsiantar. saya sarankan tidak hanya menunggu laporan. bekerjalah sesuai dengan hak yang anda dapatkan dari pajak rakyat,” tegasnya keras.
Selain itu kata Joel, belum diketahui apakah Syarat Persetujuan Bangunan gedung (PBG) sudah mereka miliki (sebelumnya IMB), dan verifikasi pengecekan kelapangan sudah dilakukan instansi terkait? tambah Joel.
Terlihat di Mess tersebut para TKA dipusatkan di hunian tersebut. dan setiap malam menurut informasi mereka keluar tidak diketahui kemana.
Pimpinan PT Basic International Sumatera Mr Jack belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Simalungun Pahala Sinaga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan ini.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar Teodorus Simarmata, juga demikian.
Reporter : Tenar Rajagukguk


