RROL.ID, Perdagangan – Penggunaan Air Permukaan Umum (APU) yang bersumber dari sungai Bah Bolon Perdagangan oleh Perusahaan Karet PT Prima Indo Rubber (PIR) disinyalir menggunakan izin gelap (bodong). Sebab, hingga kini salah satu tahapan untuk Amdal atau UKL-UPL yaitu Persetujuan Konsultasi Masyarakat (PKM) belum dimiliki perusahaan tersebut.
Selain itu, diduga ada keterlibatan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun, yang tiba saja sudah menerbitkan dokumen Amdal atau UKL-UPL padahal belum lengkap.
Hal tersebut disampaikan Direktur Lingkar Rumah Rakyat (LRR) Indonesia Kabupaten Simalungun Joel Sinaga, Kamis (5/3/2026) di temui Cafe Koktong Jalan Sudirman Perdagangan.
Diterangkannya, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses persetujuan lingkungan, terutama bagi usaha yang berpotensi menimbulkan dampak.
“Pertanyaannya sekian banyak warga termasuk salah satu tokoh pemuda ditempat tersebut sendiri, tidak pernah melihat ada tahapan proses serta administrasi yang dilakukan untuk memenuhi tahapan PKM. kok sudah terbit saja? ada apa DLH Simalungun dan Lurah Perdagangan I mengetahui tidak hal ini,” kata Joel.
Masih katanya, jika hal tersebut benar faktanya, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) secara tegas mewajibkan setiap kegiatan usaha yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan harus melalui prosedur Amdal atau UKL-UPL.
Pertanyaan sederhana di ruang publik, apakah pejabat Dinas Lingkungan Hidup bisa dipidana jika menerbitkan izin tanpa dilengkapi AMDAL atau UKL-UPL? Jawabannya, bisa dan sangat mungkin. katanya.
Sanksi pidana telah disiapkan bagi yang melanggarnya, UU Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 111 UU PPLH menyebutkan bahwa pejabat yang menerbitkan izin lingkungan tanpa kelengkapan AMDAL atau UKL-UPL dapat dijatuhi hukuman pidana penjara hingga 3 tahun dan denda hingga Rp 3 miliar.
Sementara itu, Pasal 109 dan Pasal 110 dalam UU yang sama juga mengatur pidana bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan tanpa izin lingkungan, maupun bagi pejabat yang menerbitkannya tanpa dasar analisis dampak lingkungan.
Meski UU Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020 telah merevisi beberapa ketentuan dalam UU PPLH dan mendorong pendekatan sanksi administratif lebih dahulu, namun prinsip akuntabilitas tetap tidak bisa diabaikan.
“artinya dinas terkait dan perusahaan yang melanggar dapat dijerat,” terang Joel.
Salah satu Tokoh Pemuda Herwindo menyampaikan belum pernah ada warga disini diajak untuk berkumpul ataupun di ajak Pemerintah Lurah Perdagangan I terkait pembahasan Ijin Amdal atau UKL-UPL Perusahaan PIR.
“belum pernah ada, kalau tiba-tiba ada itu siapa? saya cuma dinding rumah bedanya dengan Pabrik tersebut, kok bisa tidak mengetahui,” kata Julfan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Simalungun Daniel Silalahi belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.
Lurah Perdagangan I Asril Nasution belum memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Reporter : Tenar Rajagukguk


