RumahRakyatOnline.id, Pematang Siantar-Capaian kinerja Imigrasi Kelas II TPI Pematang Siantar meningkat 14 kali lipat (14,11%) selama di tahun 2022, pasca meredanya Pandemi Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Kakan Imigrasi Pematang Siantar Mulyadi didampingi Kasubag TU Timoria Damanik, SH, Kasubsi Intelejen Ode Rifai Ladamai, Kasubsi Izin Tinggal Permadi Ali Suwandono, Kasubsi Informasi dan Komunikasi M. Hidayat Tanjung, SH di Aula Imigrasi. Rabu (28/12/2022) sekira pukul : 09.30 Wib.
Kinerja Imigrasi Pematang Siantar sepanjang tahun 2022 begitu dinamis, terutama saat dibukanya bandara pasca meredanya Pandemi Covid-19, dapat dilalui dengan hasil kinerja yang maksimal.
Capaian kinerja yang signifikan tersebut dapat dilihat dari jumlah penerbitan paspor yang meningkat tajam serta kenaikan angka persentase penyerapan anggaran yang meningkat serta dalam hal pengawasan dan penindakan terhadap orang asing yang dilakukan secara maksimal.
Ia mengatakan, di tahun 2022 ini penerbitan paspor mengalami peningkatan yang sangat signifikan dibanding sebelumnya tahun 2021.katanya
kenaikan itu tampak dari data penerbitan paspor selama periode 1 Januari 2022 sampai dengan 26 Desember 2022 paspor tujuan wisata sebanyak 21537 orang, Umroh/ Haji sebanyak 1208 orang, PMI (Pekerja Migran Indonesia) sebanyak 1980 orang, dengan jumlah total sebanyak 24725 orang.
Perbandingan data tahun 2021 sebanyak 1.636 orang, dan tahun 2022 sebanyak 24.725 orang naik signifikan sebesar 14.11 persen.
Sedangkan untuk data paspor yang dilaporkan hilang dan rusak selama periode 1 Januari sampai 26 Desember 2022, rusak sebanyak 35 paspor, hilang sebanyak 109 paspor total rusak dan hilang sebanyak 144 paspor.
Perbandingan rusak dan hilang tahun 2021 ada 22 paspor, dan pada tahun 2022 sebanyak 144 paspor, naik sebesar 554 persen. ucapnya.
Sementara untuk pengawasan orang asing dapat dilihat dari data penerbitan izin tinggal mulai periode tanggal 1 Januari 2022 sampai dengan 26 Desember 2022 yakni izin tinggal/kunjungan (ITK) sebanyak 256 orang.
izin tinggal terbatas (ITAS) sebanyak 300 orang, izin tinggal tetap (ITAP) sebanyak 11 orang, total keseluruhan 567 orangPerbandingan data pada tahun 2021 sebanyak 542 orang dan tahun 2022 sebanyak 567 orang, naik sebanyak 4 persen.
Untuk pencapaian kinerja dalam hal DIPA (Daftar Isian Penggunaan Anggaran) juga terjadi perbaikan dimana penyerapan anggaran dalam periode 1 Januari 2022 sampai 26 Desember 2022, anggaran/DIPA Rp.8,804,873,000, realisasi sebesar Rp. 8,039,220,817 dengan persentase 91,30 persen.
Pada tahun 2021 anggaran/Dipa Rp. 9,192,852,000, realisasi sebesar Rp.7,617,563,387, dengan persentase sebesar 82 persen, jadi naik sebesar 8,44 persen.
Sedangkan untuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Juga terjadi peningkata. Dimana PNBP selama periode 1 Januari 2022 sampai tanggal 26 Desember 2022 dengan target Rp.4.312,500.000.
Di tahun 2021 PNBP sebesar Rp.1,518,550,000 dan pada tahun 2022 PNBP sebesar Rp.9,664,848,426, terjadi kenaikan sebesar 536 persen atau 76 kali lipat.
Disamping melakukan kegiatan pelayanan administrasi, Imigrasi Kelas IImelakukan kegiatan penindakan, Terkait penindakan, Data tindakan administrasi keimigrasian (TAK) periode 1 Januari 2022 sampai 26 Desember 2022.
Warga Malaysia sebanyak 4 orang dideportasi bulan Februari 3 orang dan bulan Juni 1 orang, warga negara Irlandia 1 orang dideportasi pada bulan Agustus. Jadi total dideportasi sebanyak 6 orang.
Tindakan keimigrasian dilakukan karena WNA yang bersangkutan melakukan over stay (melebihi ijin batas tinggal/kunjungan).
Selain mengeluarkan paspor, Kanim Kelas II TPI Pematang Siantar juga ada melakukan tindakan penundaan dan penangguhan. Hal itu dikarenakan si pemohon dicurigai akan menjadi pekerja imigran indonesia ilegal atau akan menyalah gunakan paspor kunjungan menjadi paspor untuk bekerja tanpa melalui prosedur resmi.
Adapun data penangguhan paspor selama periode 1 Januari 2022, sampai 26 Desember 2022 ada sebanyak 22 orang, sedangkan data penundaan penerbitan paspor periode 1 Januari 2022 sampai 26 Desember 2022 ada sebanyak 119 paspor.
Peningkatan capaian kinerja ini tentunya tidak lepas dari kerjasama semua pegawai yang bekerja secara maksimal dan yang berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan yang merupakan implementasi dan fungsi Keimigrasian sebagaimana tercantum dalam Undang- undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yaitu Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat. tambahnya.
Reporter : Julius sitanggang