Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
PKS PT. MASS Diduga Abaikan Hak Seorang Karyawan - RumahRakyatOnline

PKS PT. MASS Diduga Abaikan Hak Seorang Karyawan

Terkait

RumahRakyatOnline,id, Simalungun-Seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT. MASS Bandar Tinggi diduga tidak dipenuhi hak karyawan oleh perusahaan tersebut.

Muhammad Hansen yang mengajukan Resign sudah bekerja selama 18 Tahun dengan Jabatan Staf (kepala sortasi) Tetapi haknya tidak diberikan. katanya. Minggu (18/12/2022).

Sebelumnya pihak Perusahaan memberikan surat untuk ditanda tanganinya, dengan tertera jumlah uang sebesar Rp 20.000.000, tetapi tidak ada rinciannya sama sekali.

“Entah surat apa itu saya tidak mengerti dan saya tidak mau menandatanganinya”, katanya.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak diketahui oleh, Hansen.

Perusahaan mengundang korban, Kamis (15/12/2022) secara lisan oleh KTU F. R Sirait agar datang ke Kantor Jum’at (16/12/2022) agar penyelesaian hak-hak di sepakati. Tetapi dari pukul 14:00 Wib hingga pukul 17:00 Wib tidak ada kejelasan.

“Saya berharap kepada Bupati Simalungun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun membantu untuk penyelesaian masalah hak saya sebagai karyawan perusahaan tersebut”, katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Riando Purba mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan melihat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .

“Kalau memang nantinya terbukti pihak PKS PT MASS bersalah, Muhammad Hansen segera membuat laporan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun”, ucapnya.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas