PKS PT. MASS Diduga Abaikan Hak Seorang Karyawan

Terkait

RumahRakyatOnline,id, Simalungun-Seorang karyawan Pabrik Kelapa Sawit(PKS) PT. MASS Bandar Tinggi diduga tidak dipenuhi hak karyawan oleh perusahaan tersebut.

Muhammad Hansen yang mengajukan Resign sudah bekerja selama 18 Tahun dengan Jabatan Staf (kepala sortasi) Tetapi haknya tidak diberikan. katanya. Minggu (18/12/2022).

Sebelumnya pihak Perusahaan memberikan surat untuk ditanda tanganinya, dengan tertera jumlah uang sebesar Rp 20.000.000, tetapi tidak ada rinciannya sama sekali.

“Entah surat apa itu saya tidak mengerti dan saya tidak mau menandatanganinya”, katanya.

Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tidak diketahui oleh, Hansen.

Perusahaan mengundang korban, Kamis (15/12/2022) secara lisan oleh KTU F. R Sirait agar datang ke Kantor Jum’at (16/12/2022) agar penyelesaian hak-hak di sepakati. Tetapi dari pukul 14:00 Wib hingga pukul 17:00 Wib tidak ada kejelasan.

“Saya berharap kepada Bupati Simalungun melalui Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun membantu untuk penyelesaian masalah hak saya sebagai karyawan perusahaan tersebut”, katanya.

Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun Riando Purba mengatakan, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun akan menindaklanjuti permasalahan ini dan akan melihat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) .

“Kalau memang nantinya terbukti pihak PKS PT MASS bersalah, Muhammad Hansen segera membuat laporan secara resmi kepada Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Simalungun”, ucapnya.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas