RumahRakyatOnline.id, Jakarta – Setelah Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan sidang etik Lili Pintauli Siregar gugur, Dewas menyampaikan pesan.
Dewas mengimbau agar semua pihak tidak memberikan sesuatu kepada seluruh insan KPK.
Pesan itu disampaikan langsung oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean. Tumpak mengimbau kepada semua pihak agar tidak memberikan sesuatu kepada pimpinan, dewan pengawas atau pegawai KPK.
“Perlu kami sampaikan pada masyarakat ramai bahwa Pimpinan maupun Dewan Pengawas, maupun pegawai KPK, terikat kepada kode etik yang mungkin berbeda dengan di department-departmen yang lain,” kata Tumpak dalam konferensi pers di Gedung KPK
“Oleh karena itu harapan kami dari Dewas, jangan lah suka memberi sesuatu kepada pimpinan ataupun kepada Dewas ataupun kepada KPK. Ini masalah,” lanjutnya.
Dia menyinggung soal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memberikan sesuatu. Dia mengingatkan hal itu dilarang oleh kode etik KPK.
“Mungkin kepada BUMN juga kami perlu sampaikan, mungkin kalau diberikan pada teman-teman di departemen lain dan sebagainya, mungkin tak ada masalah. Tapi kalau di KPK itu dilarang karena ada etik yang melarangnya,” ujar Tumpak.
Dia berharap, kepada semua orang tidak memberikan apa pun kepada para pegawai KPK. Menurut Tumpak, seluruh pegawai KPK memahami hal tersebut.
“Jadi ini harapan kami dari Dewan Pengawas. Saya rasa semua pegawai tahu, semua pimpinan tahu, tentang masalah ini. Tapi alangkah lebih baik bila kita juga tak memberi, ditraktir, atau memberi apa saja lah, itu nggakusah. Itu saja harapan saya,” tutupnya.
Standar Etik KPK Tinggi
Anggota Dewas Syamsuddin Haris dalam kesempatan yang sama juga menegaskan soal fungsi dan tugas Dewas KPK yang mengawal pelaksanaan tugas dan wewenang KPK. Menurutnya, standar etik KPK sangat tinggi.
“Standar etik KPK itu memang tinggi. Karena semua insan KPK, pimpinan, Dewas, dan pegawai ya tahu itu, standar etiknya tinggi,” kata Syamsuddin Haris.
“Tugas Dewas adalah mengawal itu. Sebagaimana diketahui apa yang coba dicapai Dewas adalah bagaimana supaya pelaksanaan tugas dan wewenang KPK itu bisa dilakukan secara accountable, profesional, dan berintegritas,” lanjutnya.
Dewas KPK, kata Syamsuddin, tidak memberikan toleransi atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh pegawai KPK. Dia menegaskan Dewas KPK berprinsip Zero Tolerance.
“Sehingga Dewas tak memberikan toleransi kepada pelanggaran kode etik yang diberikan oleh insan KPK. Jadi kami menganut prinsip zero tolerance, untuk pelanggaran kode etik,” ujar Syamsuddin.
Selain itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho juga mengucapkan permintaan maafnya. Dia berbicara soal mekanisme penyelidikan perkara sidang etik Lili.
“Perlu kami sampaikan untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan, bukti-bukti, tentu membutuhkan waktu,” kata Albertina Ho.
“Proses penyelidikan perkara pidana itu memerlukan waktu yang sama, untuk mengumpulkan keterangan kasus etik ini juga memerlukan waktu yang cukup dan sesuai dengan peraturan Dewas itu kami diberikan waktu 60 hari kerja,” sambungnya.
Dia mengaku pengumpulan alat bukti itu tidak mudah, Sehingga, Dewas KPK membutuhkan waktu dalam proses tersebut.
“Tim diberi waktu segitu. Kami mohon pengertiannya. Seperti itulah prosesnya dan tak mudah mengumpulkan keterangan itu tak mudah seperti melipat tangan. Kami butuh waktu,” tutup Albertina.
Sumber : Detiknews