Diduga Oknum Polisi Konsumsi Narkoba Aniaya Mahasiswa Dimedan

Terkait

RROL.ID. Medan – Seorang Mahasiswa Fakultas Hukum Nomensen Medan Jogi Wijaya Sitanggang mengalami luka memar akibat dianiaya seorang oknum aparat Polisi Brigadir Hari Teguh di Jalan Letda Sujono, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Kronologis kejadian bermula Jogi Wijaya Sitanggang mengendarai Mobil Pajero Sport warna Silver Nomor Polisi BK 1728 We bersama dengan temannya keluar dari jalan tol menuju Medan.

Mereka baru pulang dari kampung orang tuanya disiantar, ditabrak seorang Oknum polisi Brigadir Hari Teguh menggunakan sepeda motor Sujuki Spin Nomor Polisi BK 6749 AIM, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Jumat (24/2/2023) sekira Pukul 22.00 Wib.

Dia dan temannya, terkejut saat terdengar benturan di bagian belakang mobilnya, dia keluar dari mobil dan melihat mobilnya telah ditabrak polisi berpangkat Brigadir bernama Hari Teguh.

Demi mencapai perdamaian, dia mencoba bicara terkait pertanggung jawabannya kepada si Brigadir, namun, pelaku mengatakan “nggak mau aku tanggung jawab terus mau kau apa”, sambil membusungkan dadanya ke korban. dengan nada tinggi.

Tidak mau terpancing korban menjawab “ini mobil saya pinjam bang”, ucapnya.

Tetap bersikukuh tidak mau bertanggung jawab diduga Baru konsumsi Narkoba, sebab, mulutnya tidak berhenti bergerak gerak, ia memukul wajah korban bagian mata sebelah kanan.

Setelah itu dia keluarkan kayu runcing yang dibawa pelaku dan memukul tangan korban, tidak itu saja, pelaku pun memecahkan kaca mobil korban hingga korban melarikan diri ke Mapolsek Percut Sei Tuan

Setibanya di Mapolsek pelaku tetap hendak menghajar korban, anehnya petugas polisi di Mapolsek tersebut tidak ada yang sigap membantu, dan korban pun lari masuk salah satu ruangan serta mengunci dari dalam guna menyelamatkan diri.

Setelah kejadian itu, korban tidak terima dan pergi ke Mapolrestabes Medan untuk melaporkan kejadian yang dialaminya.

Di Mapolrestabes ia diterima petugas SPKT Iptu Rizal dengan NRP 65080751 mengeluarkan surat berdasarkan laporan Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/664/II/2023/SPKT RESTABES MEDAN/POLDA SUMUT

Dalam surat tersebut Bahwa nama Jogi Wijaya Sitanggang(22), Status Mahasiswa telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 dan 406 KUHP, yang terjadi dijalan letda Sujono, Bandar Selamat, Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Terangnya.

Dia dan temannya pun saat ini mengalami traumatik atas kejadian itu, dia menduga Brigadir baru saja selesai mengkonsumsi Narkoba.

“Saya menduga petugas Polsek Percut Seituan mengetahui kalau oknum itu pengkonsumsi Narkoba. Masa saya Minta pertolongan semua petugas Polsek diam dan tidak ada membantu”, katanya kesal.

Setelah ini, korban dan Lembaga Bantuan Hukum LRR Indonesia Sumut rencana akan melanjutkan laporan ini ke Propam Polda Sumut.

“Benar kita akan melaporkan pelaku dan seluruh petugas Polsek Percut Seituan yang pada saat itu berada ditempat Sebab, melakukan pembiaran. Jika benar Terbukti kita Minta diberi tindakan tegas”, kata Direktur LBH LRR Indonesia Sumut Thomas Tarikan, SH, MH. melalui celularnya.

Reporter : Ardianysyah siregar

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas