RumahRakyatOnline.id, Pematang Bandar – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara Drs.Tuani Lumbantobing,M.Si menggelar Sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 Tahun 2019 tentang fasilitas Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif di Ruang Harungguan Kantor Pangulu Talun Madear Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun. Selasa (22/03/2022) sekira pukul 15.00 wib
Dalam sambutan Tuani mengatakan “Masyarakat sangat penting memahami betapa berbahayanya penyalahgunaan narkoba, untuk itulah kami memberikan sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 1 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif”, Katanya.
Ketua Satgas Karang Taruna Anti Narkoba Inzani Tambunan menjelaskan tentang pencegahan penyalahgunaan narkoba. ia memaparkan dipencegahan penyalahgunaan Narkoba, Fasilitas Pencegahan Berbasis Keluarga, Pencegahan Di Lingkungan Masyarakat, Pencegahan Berbasis Satuan Pendidikan, Melalui Organisasi Kemasyarakatan,Tempat Usaha, Pencegahan di institusi Pemerintah, DPRD, Media massa dan berbasis Tokoh Agama. Dalam hal khusus Penanganan, Rrehabilitasi, Kerjasama, Pemantauan, Evaluasi, peran serta masyarakat dan pembinaan pelaporan dan pembiayaan. jelasnya.
Repoter : JAT Purba