Dua Pria Membawa Ganja 19 Gulungan Plastik Ditangkap Polres Simalungun

Terkait

RROL. ID, Simalungun-Polres Simalungun tangkap dua pengguna Narkoba dari Siantar Estate Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun. Rabu(25/1/2023) sekira pukul 14.50 Wib.

Kedua terduga berinisial berinisial HA(35) alias Dani warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari dan ES(31) alias Kudet warga Jalan. Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun karena memiliki 19 Paket Ganja.

Bersama terduga turut diamankan narkotika 19 gulungan plastik kresek warna hitam didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 22,76 gram, 1 (satu) gulungan kertas rokok yang didalamnya berisi narkotika jenis ganja dengan berat brutto 4,92 gram dan 1 (satu) puntungan rokok yang bercampur diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 0,74 gram.

Menurut terduga, bahwa ganja tersebut diperoleh dari seorang laki-laki di pinggir jalan di daerah sibatu-batu blok 3, Kota Pematangsiantar.

Saat dilakukan pengembangan Tim Polres tidak berhasil.

Saat ini keduanya diamankan di Polres Simalungun. kata Kasat Narkoba AKP Adi.

Reporter : Tenar Rajagukguk

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas