RROL.ID, Pematangsiantar – Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar akhir-akhir ini menjadi topik pembicaraan sejak munculnya pemberitaan terkait pengangkatan Kabag Keuangan Erwin Syahputra Doloksaribu yang sebelumnya telah diberi Surat Peringatan Ketiga (SP3), dan Kabag Pengeloaan Herma Ingrid Situmorang diketahui isteri oknum PNS yang bertugas di Inspektorat juga diangkat menjadi pegawai tetap tanpa melalui prosedur.
Ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) PD PHJ Alex F Napitu, Senin (29/7/2024) mengomentari pengangkatan tersebut yang dilakukan pada 16 Juli 2024 lalu, sebagai pelanggaran aturan dan merugikan bagi karyawan lainnya.” Itu tidak sesuai dengan prosedur dan aturan yang ada pada PD PHJ,” katanya.
Dalam aturan dijelaskan, Pengangkatan Pegawai Tetap Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) diatur dalam dalam peraturan Direksi PD PHJ No. 800/502/PD.PHJ/VI/2015 tentang kepegawaian, pasal 10 point 1, 2 dan 3.
Dalam poin pertama tertuang calon pegawai dapat diangkat menjadi pegawai tetap setelah memenuhi persyaratan, telah memenuhi masa percobaan dan memenuhi unsur penilaian dan ada rekomendasi dari atasan langsung, serta lulus tes oleh Direktur Pengembangan dan SDM.
“Seharusnya orang yang mendapatkan SP3 itu terancam pemecatan, ini malah dipercaya oleh Direktur Utama (Dirut) Bolmen Silalahi menjabat jabatan strategis sebagai Kabag Keuangan,” tambah Alex.
Dia meminta Dirut PD PHJ Bolmen Silalahi segera mengevaluasi kembali dan membatalkan pengangkatan kedua karyawan tersebut karena dianggap suatu sikap yang tidak adil dan syarat kepentingan.
“Bagaimana mungkin, Erwin Doloksaribu yang mendapat SP3 pada bulan Juni 2024 lalu, sebulan kemudian pada Juli 2024 diangkat menjadi Kabag Keuangan, dan Herma Ingrid Situmorang diangkat menjadi pegawai 100 % pada tahun 2023 tak sesuai prosedur dan peraturan perusahaan, lalu setahun kemudia pada tahun 2024 diangkat menjadi Kabag Pengelolaan Pasar,” Tuturnya.
Menurutnya, masih banyak karyawan-karyawan lain yang lebih kompeten untuk duduk di kedua jabatan tersebut.
“Jangan karena ada intervensi dari pihak lain, Dirut melakukan hal-hal yang melanggar perarturan di PD PHJ,” katanya lagi.
Dia menambahkan, jika Dirut tidak membatalkan pengangkatan tersebut, ia bersama anggota Serikat Pekerja Mandiri (SPM) lainnya akan turun melakukan aksi demonstrasi.
“Kita meminta kepada Dirut, untuk menyikapi hal tersebut. Apabila tidak disikapi, SPM akan melakukan musyawarah dalam waktu dekat untuk turun ke jalan melakukan aksi demontrasi,” tegasnya.
Dirut PD PHJ belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Reporter : F Panjaitan


