Komnas HAM Diminta Tidak Mengambil Alih Kewenangan Polri

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Jakarta – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia dianggap mengambil alih kewenangan polri terkait proses penyidikan pengungkapan peristiwa Pembunuhan di Rumah Dinas Kadiv Propam.

Hal ini terlihat seperti statement dan pelaksanaan ”memanggil dan memeriksa” saksi-saksi anggota Polri, meminta keterangan hasil analisa forensik (autopsi, penelusuran data-data CCTV, digital forensic), menyimpulkan kemungkinan terjadinya “penganiayaan” terhadap korban alm Brigpol J, akan memanggil Irjem FS ibu Putri, ADC lain, ART, Satpam, penjaga rumah untuk ”dilakukan pemeriksaan”.

Sehingga nilai sudah overlapping merambah kewenangan institusi lain Polri yang bisa membentuk opini legitimasi masyarakat bahwa Komnas HAM memiliki kewenangan penyidik dan juga menurunkan kredebilitas Polri.

Yang perlu dilakukan Komnas HAM adalah melaksanakan pengkajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, dan mediasi hak asasi manusia, sesuai pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Thn 1999 tentang HAM. dan dalam pelaksanaan nya Komnas HAM bertanggung jawab kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat serta berada dibawah pengawasan Mahkamah Agung. Jadi Komnas HAM bukan penyidik pro justisia. Kata Mangapul Silalhi Mantan Aktifis Mahasiswa Reformasi 1998. Kamis (4/7/2022)

Kemudian, Peristiwa polisi tembak polisi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri tersebut adalah ”kasus pidana dan bukan kasus pelanggaran HAM”, sehingga Komnas HAM tidak memiliki kewenangan dan seyogyanya Komnas HAM tidak melakukan “pemeriksaan” terhadap saksi-saksi dan mengikuti proses analisa forensik kemudian mengumumkan kepada publik serta menyimpulkanya yang merupakan kewenangan Polri (Kapuslabfor atau Ka Rumkit Polri).

Terkait, press release seyogyanya dilakukan oleh Polri/Tim Sus dihadiri oleh Kompolnas dan Unsur Pimpinan atau Komisioner Komnas HAM, bukan sebaliknya staf Humas Polri dan staf Irwasum/Timsus yang mendampingi Komnas HAM.

Dia menilai, sepertinya Komnas “menangguk di air keruh”, mengambil kesempatan yang diberikan untuk “mengawasi” penyidikan kasus pembunuhan di rumah dinas Kadiv Propam akan dijadikan legitimasi untuk referensi permohonan Komnas HAM kepada DPR utk merevisi UU HAM dengan memberikan “kewenangan upaya paksa” kepada Komnas HAM”.

Ditambahkannya, Komnas HAM berwenang melakukan penyelidikan untuk dugaan pelanggaran HAM oleh aparat negara kepada masyarakat, bukan untuk tindak pidana pada umum.

Menyampaikan hasil penyelidikan polisi untuk kepentingan apa ? Terkait pernyataan pemeriksaan CCTV dari Magelang sampai Rumah Dinas di Duren Tiga seluruhnya adalah hasil penyelidikan polisi, mengapa hasil penyelidikan polisi ini disampaikan kepada masyarakat oleh Komnas HAM. katanya.

Sepertinya ada masalah manajemen dalam menyampaikan penyelidikan polisi kepada masyarakat, seolah-olah Komnas HAM dijadikan juru bicara polisi. Polisi harus berani menyatakan tentang hasil penyelidikan sendiri, mengapa harus kurang percaya diri.

Setelah peristiwa “pembunuhan” dirumah dinas Kadiv Propam, Kapolri secara responsif sudah membentuk Tim Sus untuk menyelidikinya yang dipastikan pada akhirnya dapat mengungkap kebenaran atas peristiwa yang terjadi tersebut.

Artinya dengan pembentukan TIM Khusus yang melibatkan kalangan internal Polri dan pihak eksternal yaitu Kompolnas dan Komnas HAM di bawah pimpinan Wakapolri, untuk mengungkap kebenaran peristiwa tersebut secara objektif melalui penyelidikan yang dilakukan secara koordinatif dan sinergis berdasarkan informasi, data dan fakta-fakta hukum berupa berbagai alat bukti yg berhasil diperoleh dan diketemukan dari dan di berbagai sumber oleh TIM.

Jadi penyelidikan yang dilakukan adalah penyelidikan oleh TIM, bukan bagian dari TIM, sehingga apapun hasil dan kesimpulannya nanti adalah hasil dan kesimpulan TIM, maka hasil dan kesimpulan nya disampaikan oleh Wakapolri sebagai Ketua TIM.

Karena itu, Komnas HAM yg sudah mempublish temuan penyelidikannya ke publik tidak sesuai dengan tata kerja TIM dan melampaui wewenang untuk mempublish yang merupakan kewenangan Tim Sus yang diwakili oleh Wakapolri selaku Ketua Tim Sus.

Ditambah lagi, sudah ditetapkannya Baharada E sebagai tersangka dengan Pasal 338 Juncto 55 atau 56 saat ini oleh Polri jangan lagi Komnas HAM sebagai Jubir Polri. ucap alumni Mahasiswa UKI jakarta tersebut.

Reporter : Ardiansyah

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas