KontraS Kecam Penggusuran paksa Lahan Masyarakat Adat Karo

Terkait

RROL.ID., Karo-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara mengecam tindakan paksa Penggusuran Lahan Masyarakat Adat dilakukan Pemerintah Kabupaten Karo, di Desa Mbal-Mbal Petarum (Simantek Kute), Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.Senin (13/3 2023), sekira pukul 11.50 Wib

Penggusuran tersebut berujung kericuhan antara aparat dengan masyarakat, Mereka terlibat aksi saling dorong.

Penggusuran tanah seluas 682 ha tersebut dilakukan karena sudah ditetapkan sebagai wilayah penggembalaan umum sesuai Peraturan Daeran Pemkab Karo No. 3 tahun 2021 Tentang Penggembalaan Umum.

Kordinator KontraS Sumut Rahmad Muhamad menegaskan pembentukan Perda tersebut malah tidak melibatkan partisipatif masyarakat. adapun upaya pembuatan ruang dialog tidak pernah ada diindahkan oleh Pemkab Karo.

“Pemerintahan kabupaten Karo lupa jika area penggembalaan umum yang nantinya untuk kepentingan publik itu justru merampas hak masyarakat adat atas tanah mereka sendiri”, katanya.

Artinya, hak masyarakat adat untuk hidup dan tinggal nyaman tersebut bukanlah kepentingan publik yang harus diakui dan dipertahankan oleh Pemkab Karo. Tambahnya.

Penggusuran lahan secara paksa tersebut justru menimbulkan potensi kekerasan dan perampasan hak-hak masyarakat, Pertama hilangnya hak atas tanah dan tempat tinggal untuk hidup nyaman, dan hilangnya mata pencaharian.

Kedua, hak menikmati fasilitas publik hilang begitu saja karena proses eksekusi; sekolah, puskesmas, rumah ibadah (gereja dan masjid), serta administrasi kependudukan akan berantakan.

Ketiga, hak atas akses dan informasi terhadap masyarakat atas kepemilikan lahan dikesampingkan dalam pembuatan perda tersebut.

Keempat, perlindungan atas tanah adat yang seharusnya diakui oleh Pemkab seolah dianggap tidak penting. Kelima, penggusuran yang berakhir ricuh menimbulkan potensi kekerasan fisik terhadap masyarakat. Terakhir, soal hak-hak perempuan yang harus dilindungi saat konflik lahan kerap dianggap tidak penting dan luput diketahui. terang Rahmad

Rahmad menambahkan, berbagai risiko yang timbul baik kekerasan dan perampasan hak ulayat membuktikan bahwa Pemkab Karo tidak memiliki keberpihakan masyarakat adat.

“Kecacatan dalam proses pembentukan perda menimbulkan banyak persoalan dankorban. Pemkab malah menutup mata dan telinganya atas jeritan masyarakat. Sampai-sampai mediasi yang dilakukan satu jam sebelum penggusuran tidak diindahkan oleh Bupati Cory S Sebayang untuk tatap melakukan eksekusi lahan,” ujar Rahmad.

Kericuhan proses penggusuran lahan tersebut melibatkan 350 personil keamanan dari satuan TNI, Kepolisian, dan satpol PP dan stakeholder lainnya dengan menggunakan 2 eksavator. katanya

Melihat situasi ini, KontraS Sumut mendesak agar Pemkab Karo menyelesaikan polemik secara arif dan bijaksana, dan memfasilitasi forum dialog dengan masyarakat.

Kemudian melakukan pengkajian ulang (revisi) perda yang menetapkan Mbal-Mbal Nodi sebagai kawasan Pengembalaan Umum harus mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No 17 Tahun 2021.

Untuk mendorong berbagai pihak seperti Komnas HAM, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, DPRD Provinsi, atau bahkan gugatan hukum untuk membatalkan Perda. Tutupnya

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas