Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
Masyarakat Temukan Kejanggalan Pembayaran Pajak Terhutang PBB Pematangsiantar - RumahRakyatOnline

Masyarakat Temukan Kejanggalan Pembayaran Pajak Terhutang PBB Pematangsiantar

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Seorang warga Siantar Giat Bangun Pardede (62), warga jalan Melanthon Siregar Kelurahan Sukaraja kecamatan Siantar Marihat kota Pematang Siantar kecewa dengan pelayanan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Siantar, Jumat (15/7/2022).

Pasalnya, pria yang sudah opung – opung ini bolak-balik direpotkan saat mengurus pembayaran pajak PBB untuk kediamannya.

“Petugasnya gak ada ramahnya melayani masyarakat seperti kami-kami ini,” katanya pukul 21.00 wib

Dia mengisahkan bahwa saat hendak membayar pajak, dirinya diberikan print-out oleh petugas BPKD Siantar sembari mendapatkan informasi bahwa dirinya menunggak pajak di tahun 2012 silam.

“Heran aku, kok bisa? Seingatku rutinnya aku bayar pajak. Ini kok bisa ada tunggakan. Dendanya 2% pulak per bulan,” katanya.

Petugas kemudian mengalihkannya untuk bertanya ke petugas Bank Sumut, disana pihak bank juga membenarkan adanya tunggakan.

“Ku bayar lah. Tapi karena gak puas masih ku tanya gini : jadi kalo udah kubayar dan kuntunjukkan bukti PBB 2012 ini, duit yang ku setor ini gimana? Dijawab petugasnya asal ditunjukkan aja buktinya, duitnya nanti dikembalikan,” ungkapnya .

Namun, petugas menitip pesan jika ingin setorannya dikembalikan, Oppung Pardede mesti menunjukkan bukti pembayaran sah PBB 2012 terutang sebelum pukul 15.00 Wib. Melihat waktu yang sempit, oppung pardede kemudian balik ke kediamannya untuk mencari bukti setor tahun 2012 yang ternyata telah dibayar.

Hal ini penuh kerancuan. Pertama dikatakan ada tunggakan, dibayarkan, namun jika pemilik memiliki bukti pembayaran uang kembali, namun harus dibawah jam 15.00 Wib. Biasa bank nyetor batas jam itu,jika lewat tidak bisa ditarik lagi ,namun tidak diketahui kemana uang itu.

Sebelumnya ,kasus PBB ini telah dilaporkan salah seorang PPAT ke Reskrim Polres Siantar terkait PBB kadaluarsa dipaksa membayar, sementara Pardede membayar yang kadaluarsa anehnya,uang yang telah dibayar daoat dikembalikan. Timbul pertanyaan siapa sebenarnya pemegang uang PBB.

Kepada BPKD dan Pimpinan Bank Sumut belum memberikan keterangn resmi terkait hal ini.

Reporter : Julius Sitanggang

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas