TAMPAK Temui Mahfud MD Berharap Desak Kapolri Stop Kasus Pelecehan dan Buka Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Jakarta – Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK)  sambangi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, S.H meminta agar kepolisian segera mungkin mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebab, kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J anggota Kepolisian Republik Indonesia & ajudan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, penuh kejanggalan Pertama, Pengumuman yang terlambat.

Kasus tewasnya Brigadir Yosua sangat terlambat diumumkan ke publik, meninggal pada tanggal 8 juli 2022, namun baru diumumkan ke publik pada Senin 11 Juli 2022,

Kedua, Keterangan polisi berbeda-beda. Mahfud MD menyoroti tentang perbedaan keterangan dari hari ke hari terkait kronologi tewasnya Brigadir Yosua. Perbedaan keterangan itu membuat tanda tanya besar ke publik sehingga memunculkan asumsi ada rekayasa dalam tewasnya Brigadir Yosua.

Ketiga, Fakta di rumah duka. Mahfud MD menyatakan fakta yang terungkap di rumah duka sangat tragis. Temuan keluarga pada jenazah Brigadir Yosua yang penuh lebam dan luka sayatan menimbulkan tanda tanya sebab versi resmi Polri bahwa Brigadir Yosua tewas akibat baku tembak.Jika hanya karena baku tembak, tentu tidak ada luka-luka selain bekas peluru yang dilesakkan dari pistol Bharada E.

Sementara di pihak kelurga korban, dengan kejanggalan tersebut telah dilaporkan ke Bareskrim Polri melalui pengacara keluarga korban pada tanggal 18 Juli 2022 dengan pasal perencananaan pembunuhan (pasal 340 KUHP).

Bareskrim Polri menyatakan telah menaikkan status kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Naiknya status kasus ini ke penyidikan tentu ini merupakan kemajuan dalam penanganan perkara pidana. Tapi di sisi lain masih menimbulkan keganjilan yaitu sampai saat ini pihak kepolisian belum mengungap ke publik apa sebenarnya motif dari dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, dan juga belum menetapkan tersangka.

Keganjilan lain adalah pihak penyidik Polda Metro jaya masih terus melanjutkan penanganan dugaan kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo. Bahkan pihak penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan prarekonstruksi kasus tewasnya Brigadir Yoshua alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam olri nonaktif Irjen Ferdy Sambo sebanyak 2 (dua) kali.

Prarekonstruk ini tidak sesuai dengan peristiwa hukum yang dialami korban, sebab tragedi yang dialami Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat adalah dugaan perencanaan pembunuhan.

Hal ini berdasarkan fakta yang ditemukan keluarga korban yaitu sejumlah luka sayatan dan luka lebam di jasad Brigadir Yosua. Ini artinya tragedi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat diduga akibat penyiksaan dengan cara brutal, kejam, dan sadis. Ironisnya prarekonstruksi ini tidak menghadirkan saksi Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo dan Bharada E.

Atas dasar tersebut Tampak audiensi ke Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. Mahfud MD, S.H terkait tragedi dugaan Pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, dengan harapan agar Menkopolhukam yang mengkoordinir bidang politik, hukum, dan keamanan meminta Kapolri dan jajaran kepolisian agar penaganan kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan secara transparan dan secepatnya dituntaskan. Kata Kordinator Tampak Roberth Keytimu, S.H. kepada RumahRakyatOnline.id. Senin(25/7/2022)

Hal ini adalah dalam rangka memenuhi Hak Asasi keluarga korban sebagai warga negara di negara yang berdasarkan hukum, yaitu hak untuk tahu latar belakang yang menyebabkan kematian korban, hak atas persamaan di hadapan hukum, hak atas kepastian hukum, dan hak memperoleh keadilan sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU No 39 Tahun 1999 Tentang Ham, dan UU No 12 Tahun 2005 Tentang Ratifikasi Kovenan InternasioAnl Hak-Hak Sipil dan Politik

Adapun harapan Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK) mengharapkan Menkopohukam Prof. Dr. Mahfud MD, S.H melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Meminta Kapolri dan jajaran kepolisian agar segera menuntaskan kasus dugaan perencanaan pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.

2. Meminta Kapolri dan Kapolda Metro Jaya agar segera memerintahkan penyidik polda Metro Jaya untuk menghentikan proses hukum kasus pelecehan, dan pengancaman serta kekerasan terhadap Istri Ferdy Sambo di Polda MetroJaya dengan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidkan.

3. Mengingatkan dan menegur Kapolri dan jajaran kepolIsian agar pihak kepolisian tidak mengintervensi tugas-tugas dan kerja-kerja pendampingan yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Korban Brigadir Yosua Hutabarat dan pihak-pihak lainnya lainnya yang mendukung dan mendorong penuntasan peristiwa kematian Brigadir Yosua secara terbuka dan terang benderang.

4. Meminta kepada Kapolri untuk menghentikan semua pernyataan dari pihak Kepolisian yang menarasikan bahwa meninggalnya Brigadir Yosua Hutabarat diawali oleh adanya tindakan pelecehan yang dilakukan oleh Brigadir Yosua. narasi tersebut harus dihentikan sampai selesainya pengusutan yang dilakukan oleh pihak tim khusus yang dibentuk Kapolri dan penyidikan yang yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri.

5. Meminta Kapolri dan jajaran Kepolisian agar memberi jaminan rasa aman bagi keluarga korban.

Sebelumnya, Perlu diketahui Tampak tergabung dari beberapa advokat diantaranya Saor Siagian, S.H., M.H, Judianto Simanjuntak, S.H, Sandi E Situngkir, S.H., M.H, Ridwan Darmawan, S.H., M.H, Haposan Situmorang, S.H, Roy JM Pohan, S.H, Mangapul Silalahi, S.H, Dr. Fernando Silalahi, S.H., M.H, Gabe Maruli Sinaga, S.H.
Maruli M Purba, S.H, Adrianus Parulian Sihite, S.H., M.H, Salmon Siagian, S.H, Ade Adriansyah, S.H, Halomoan Sianturi, S.H, Sungguh Raya Sinaga ,S.H, Sabar Daniel Hutahean S.H, Michael Himan, S.H, Fati Lazira, S.H, Dr (Yuris) Dr. (MP). H. Teguh Samudera, S.H., M.H, Ismak, S.H, Darman Saidi Siahaan, SH., M.H dan Tarigan Sianturi, S.H., M.H.

Reporter : Jimmi Manurung

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas