RROL. ID, Simalungun-Seorang oknum Perangkat Desa salah satu Nagori SN(45) di Kabupaten Simalungun ditangkap Polres Simalungun, karena diduga melakukan pelecehan seksual (cabul) terhadap anak dibawah Umur. Selasa (7/3/2023).
Menurut informasi, seorang anak dibawah umur pelajar di salah satu SMA di Simalungun diduga dicabuli oknum perangkat desa berinisial SN(45).
Tak terima dengan kejadian itu, orangtua korban melaporkan Gamot tersebut ke Sat Reskrim Polres Simalungun yang tertuang di Nomor : LP /72/III/2023/SPKT/POLRES SIMALUNGUN/POLDA SUMATERA UTARA, Tanggal 7 Maret 2023.
Usai penangkapan pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Dia ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebanyak 3(tiga) orang serta surat berupa hasil Visum (VER) serta adanya petunjuk.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, SIK, mengatakan tersangka akan dijerat Pasal 81 Jo pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak yang telah di tetapkan sebagai UU No 17 tahun 2016.
“Saat ini pelaku telah di tahan di RTP Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut ,” kata Rahmat.
Reporter : Jose Sumbayak