RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Polres Simalungun menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Jumat(29/7/2022).
Sebelumnya, tersangka telah dilaporkan terkait kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / V / 2021 / Polres Simalungun/ Polda Sumatera Utara, tanggal 10 Mei 2022.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Jatanras Sat Reskrim Polres Ipda Bayu Mahardhika, disalah satu rumah kontarakan yang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Kronologis kejadian terjadi Rabu. 17 Februari 2021 sekira pukul 10.00 Wib, CS(57) warga Jalan Enggang No.70 Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, datang ke rumah korban DM(63) warga Huta II Palia Borta Nagori Saribu Asih Kecamatan Hatonduhan Kabupaten Simalungun untuk menyewa mobil dari pelapor dengan alasan untuk dipergunakan pada pelaksanaan proyek kelautan dan perikanan.
Kemudian pelaku membawa 1(satu) unit mobil jenis Daihatsu Xenia 1.3 hitam metalik dengan plat BK 1092 WL dengan membuat surat perjanjian sewa yang disepakati selama 1(satu) bulan pemakaian dan akan dikembalikan pada tanggal 17 Maret 2021.
Dikarenakan habis masa sewa Rabu (17/3/2021), korban menghubungi pelaku untuk mengingatkan bahwa masa sewa mobilnya sudah habis, berkali-kali dihubungi agar mobil dikembalikan namun, pelaku tidak mengembalikannya, kemudian korban mulai curiga dan mendatangi rumah pelaku tetapi rumahnya telah kosong.
Informasi didapat tersangka CS(57) sedang berada disekitar Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan.
Pelaku berhasil diamankan dari tempat persembunyiaannya disalah satu rumah kontarakan yang berada Jalan Balam Gang Hidayah No. 57B Kelurahan Sei Sikambing B Kecamatan Medan Sunggal Kota Medan. Sabtu (307/2022)
Kapolres Simalungun AKBP Ronald Fredy C Sipayung, SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Rachmat Aribowo, SIK, membenarkan penangkapan tersangka dan Bersama tersangka diamankan barang bukti 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil jenis penumpang merek Daihatsu Type Xenia 1.3 dengan No. Pol: BK 1092 WL.
Reporter : Julius Sitanggang