RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Pemerintah Kota Pematangsiantar terima sertifikat tanah aset Pemerintah Kota (Pemko) dari Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kota Pematangsiantar. di Ruang Serba Guna Bappeda Jalan Merdeka Pematangsiantar. Jumat (3/6/2022)
Penyerahan tersebut langsung diberikan oleh Kakan ATR/BPN Ir Sarwin MAP kepada Plt Walikota dr. Susanti Dewayani, S.pA dan secara simbolis kepada perwakilan masyarakat dan pelaku UMKM sertifikat tanah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2021.
Kepala Bidang Pengelolaan Kekayaan Daerah BPKD Kota Pematangsiantar Alwi Andrian Lumban Gaol SSTP dalam laporannya menyampaikan, dalam pelaksanaan program PTSL Tahun 2021, masyarakat Kota Pematangsiantar telah mendapatkan 1.190 sertifikat.
Untuk 16 Kelurahan dan 268 sertifikat kepada para pelaku UMKM, dan Pemerintah Kota Pematangsiantar telah mendapatkan Sertifikasi Aset Milik Pemerintah Kota Pematangsiantar sebanyak 106 sertifikat, di mana 19 sertifikat telah diserahkan pada acara rapat kordinasi bersama KPK, 8 April 2022 lalu. Sedangkan 87 sertifikat diserahkan pada hari ini.
Dilanjutkannya, dalam rangka Program PTSL Tahun 2022, Pemko Pematangsiantar bersama Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar telah melakukan pengukuran aset tanah milik Pemko Pematangsiantar sebanyak 121 bidang tanah di empat kelurahan. Empat kelurahan tersebut yakni Sukaraja, Nagahuta Timur, Parhorasan Nauli, dan Nagahuta.
Kemudian, masih akan dilanjutkan di enam kelurahan lainnya, yaitu Setia Negara, Bah Sorma, Tong Marimbun, Pematang Marihat, Simarimbun, dan BP Nauli.
Pemko Pematangsiantar dan Kantor TR/BPN Kota Pematangsiantar juga berkomitmen untuk melakukan sertifikasi aset milik Pemko Pematangsiantar di luar Program PTSL. Yang akan dituangkan dalam surat kesepakatan bersama (MoU) antara Pemko Pematangsiantar dan Kantor ATR/BPN Kota Pematangsiantar.
Plt Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani Sp.A dalam arahannya menerangkan, bahwa sertifikasi hak atas tanah, selain untuk mewujudkan tertib hukum dan tertib administrasi pertanahan, juga untuk menjadikan bidang tanah dimaksud sebagai aset yang hidup serta dapat menjadi modal dasar bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
“Saya berpesan kepada seluruh masyarakat penerima sertifikat tanah untuk menggunakan sertifikatnya secara baik agar dapat meningkatkan kesejahteraannya,” pesannya.
Penetapan lokasi PTSL tahun 2022, target yang telah ditetapkan adalah 4.400 peta bidang pada 11 kelurahan dan 3 kecamatan. Pemerintah Kota Pematangsiantar siap untuk mendukung dan menyukseskan program PTSL tahun 2022.
“Berkenaan dengan hal tersebut, maka ditetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 39 Tahun 2020 tentang Ketentuan Umum Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kota Pematangsiantar tanggal 31 Maret 2022.
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang pemberian keringanan sebesar 75 persen kepada setiap masyarakat yang mengajukan pertanahan melalui Program PTSL.
Reporter : Feri Panjaitan