RumahRakyatOnline.id, Pematangsiantar – Pengamat kebijakan publik, Rocky Marbun menyatakan odong-odong jangan dilarang di Kota Pematangsiantar. Namun operasionalnya dibatasi hanya dibolehkan di tempat wisata dan di Jalan Non Protokol.
Pilihan lain, hanya dibolehkan di hari libur. Sebab minat masyarakat menggunakan odong-odong sebagai sarana hiburan masih cukup tinggi.
Walau odong-odong tidak memenuhi standar yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) 5/2014 tentang Transportasi.
“Jadi, diperbolehkan saja tapi jangan di jalan protokol. Di jalan protokol hanya boleh pada hari Minggu. Kemudian hanya di jalan-jalan kampung dan tempat wisata,” ujar Rocky saat dihubungi, Senin (6/6/2022).
Menurut dia, kehadiran odong-odong masih relevan di tempat-tempat wisata favorit seperti Taman Bunga, Kebun Binatang, Kuburan Raja Siantar, Patung Dewi Kwan In, Tugu Becak BSA sisa peninggalan belanda dan Museum Simalungun .
“Karena memang masyarakat umum mengincar tempat hiburan, jadi menurut saya kebijakannya tidak tepat kalau dilarang”, ungkap pengamat yang pernah mengecam Mahasiswa STT Nomensen ini.
“Soal keamanan bisa dijamin dikasih penghalang atau pengaman lainnya, sebab bertahun – tahun odong beroperasi tidak pernah terlihat dan kedengaran terjadi kecelakaan hingga menyebabkan penumpang cedera. artinya para supir odong lebih mengutamakan keselamatan. Persoalannya adalah bagaimana masyarakat bisa menikmati hiburan,” tuturnya.
Ia melihat kebutuhan masyarakat akan odong-odong sebatas untuk hiburan, bukan untuk aktivitas sehari-hari.
“Kalau angkutan antar kota dan desa konteksnya untuk aktivitas sehari-hari, tapi ini hiburan sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Marbun.
Reporter : cheker