RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Polisi Resort Simalungun menangkap seorang pengedar narkotika Berinisial MD (55) warga Pasar Bawah Kelurahan Serbelawan di lingkungan I, Kelurahan Aman Sari, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun. senin (6/8/2022).
Menurut informasi warga sering terjadi transaksi atau penggunaan narkoba di sebuah rumah lingkungan I, kecamatan Dolok Batu Manggar.
Berdasarkan informasi tersebut Satuan Unit Narkoba Polres Simalungun Melakukan Penangkapan Sekira pukul 15:00 Wib.
Kasat Narkoba Polres Simalungun Akp Adi Haryono, SH., membenarkan penangkapan tersebut. Bersama tersangka turut diamankan 4 (empat) bungkus plastik kecil berisi sabu seberat 4,8 gram, dan satu set bong alat penghingsap.
“Iya benar tim kami melakukan penangkapan terhadap tersangka dan saat ini sedang diamankan di Mapolres Simalungun bersama barang bukti. Dia terancam hukuman penjara sesuai Undang – Undang Narkotika”, kata Adi.
Reporter : Julius Sitanggang