RROL.ID, jakarta – Pengibaran Bendera Bulan Bintang di Lhokseumawe tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindakan subversif. Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, mengatakan kebebasan berekspresi telah dijamin oleh konstitusi UUD 1945.
“Enggak ada yang dilarang. Bendera itu bukan subversi. Merdeka dalam menyampaikan pikiran atau aspirasi dijamin UUD,” ujar Feri seperti dikutip dari RMOL, Minggu (28/12/2025).
MeMenurnya, tindakan warga yang mengekspresikan identitas atau aspirasi politik merupakan bagian dari hak konstitusional yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
Karena itu, pendekatan keamanan yang bersifat represif justru berpotensi melanggar prinsip negara hukum dan demokrasi.
Dia mengatakan urusan pengamanan sipil merupakan ranah aparat penegak hukum, bukan militer.
Keterlibatan militer dalam menghadapi ekspresi warga sipil dinilai tidak tepat dan berisiko memperkeruh situasi.
Feri mengingatkan agar aparat negara belajar dari pengalaman masa lalu di Aceh, di mana pendekatan kekerasan justru meninggalkan trauma mendalam bagi masyarakat.
Negara, kata dia, seharusnya hadir dengan pendekatan hukum dan dialog. Bukan intimidasi.
Pemerintah pusat dan daerah, katanya juga harus bersikap hati-hati dalam merespons dinamika sosial-politik di Aceh agar tidak menimbulkan eskalasi konflik yang tidak perlu.
“Dampak paling menakutkan adalah menjadikan keributan itu sebagai alasan melaksanakan operasi militer kembali di Aceh,” kata Feri.
Dia menegaskan penting bagi aparat keamanan, baik militer maupun kepolisian, untuk mengedepankan pendekatan dialog dan mediasi konflik. Keduanya harus mengedepankan mediasi konflik, bukan represivitas terhadap perbedaan pendapat.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI Mayjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menegaskan pembubaran aksi massa di Lhokseumawe, Aceh, telah mengedepankan langkah persuasif dan dilakukan sesuai dengan aturan hukum.
Prajurit TNI AD Korem 011/Lilawangsa membubarkan aksi massa tersebut karena membawa bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan sepucuk senjata api jenis pistol serta senjata tajam jenis rencong.
“TNI menegaskan bahwa pelarangan pengibaran bendera bulan bintang didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku karena simbol tersebut diidentikkan dengan gerakan separatis yang bertentangan dengan kedaulatan NKRI,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/12/2025).

