RumahRakyatOnline.id, Batu Bara – Polres Batu Bara musnahkan barang bukti berupa Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak sebanyak 1/2 Kg atau 439 gram. di Halaman Mapolres Kecamatan Lima puluh Kabupaten Batu Bara. Rabu (22/6/2022) sekira pukul 14.30 Wib.
Acara disaksikan oleh perwakilan Pangadilan Negeri Kisaran, pihak Kejaksaan Negeri Batu Bara, perwakilan BNN Kabupaten Batu Bara, dan juga dihadiri oleh Tim Laboratorium Forensik Poldasu serta seluruh jajaran personel Satres Narkoba Polres Batu Bara.
Kapolres Batu Bara Kapolres Batu Bara AKBP. Jose Fernandez DC, S.IK melalui Kasat Res Narkoba AKP. Sastrawan Tarigan, SH, menyampaikan “Hari ini kami akan melaksanakan pemusnahan barang bukti, adapun barang bukti yang dimusnahkan yakni Narkotika jenis Sabu-Sabu, dengan berat brutto : 439 gram”, terangnya.
Menurut Sastrawan ,bahwa Barang bukti yang di musnahkan kali ini adalah barang bukti dari pengungkapan kasus perkara tindak pidana Narkoba dengan Satu orang tersangka atas nama Samsudin alias Iwnan.
Selanjutnya, Barang bukti tersebut pun kemudian dimusnahkan dengan cara diblender kemudian dimasukkan ke dalam larutan deterjen, diaduk dan dibuang ke dalam saluran toilet.
Reporter : Bimais Pasaribu


