RROL.ID, Siantar – Polres Pematang siantar menangkap seorang Pria berinisial AS (27) sedang membawa narkoba jenis shabu di Jalan Tongkol, Kecamatan Siantar Timur. Pematang Siantar. Rabu (15/27/2023) sekira pukul 16.30 Wib.
Awalnya, informasi di dapat dari warga, yang resah dengan aktifitas sejumlah orang dengan narkoba tersebut. Kemudian personil Polres menuju alamat yang diinformasikan meringkus terduga tanpa perlawanan.
Dari terduga turut diamankan berupa 1 paket narkotika diduga jenis shabu berat bruto 1,19 gram dan 1 unit handphone merk Iphone.
Kasubag Humas Polres Siantar, AKP Rusdi Ahya Mengatakan Penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima.
“Tersangka saat ini diamankan dipolres Pematangsiantar untuk dilakukan proses selanjutnya”, Ujarnya.
Penulis : Arianto