RROL.ID, Simalungun-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres ringkus JA(29) karena miliki 4 klip sabu, di Huta Marubun, Kelurahan Marubun Jaya, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun. Selasa (7/3/2023) sekitar pukul 23.00 Wib
Pelaku diketahui warga Huta II Andarasih, Nagori Parbalokan, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, ditangkap setelah masyarakat ada yang melaporkan bahwasanya di sebuah rumah di Huta Marubun diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika
Pelaku mengaku, barang bukti narkotika sabu-sabu tersebut, sebelumnya di peroleh dari wraga di daerah Pematang Raya.
Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, S.H. SIK., melalui Kasat Narkoba Polres Simalungun AKP Adi Haryono, SH., menjelaskan, Rabu (8/3/2023) membenarkan penangkapan tersebut.
“Tersangka turut diamankan bersama barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik klip transparan yang didalamnya sabu-sabu dengan berat brutto 3,76 gram, 1 (satu) bal plastik klip kosong, 1 (satu) pipet plastik, 1 (satu) unit HP android merk Realme,” kata Adi.
Tersangka diancam sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari UU RI tahun 2009 tentang Narkotika.
Reporter : Holmes Samosir