PPK Haranggaol Himbau Masyarakat Berikan Informasi Kepada Pantarlih

Terkait

RROL.ID, Simalungun-Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Simalungun saat ini, sedang melaksanakan tahapan Pencocokan, Penelitian atau Coklit Data Pemilih se-Kabupaten Simalungun.

KPU Simalungun melalui Divisi Hukum PPK Haranggaol Soemardi Sinaga, Selasa(14/2/2023) menjelaskan Tugas Pokok dan Fungsi dari Petugas Pemutahiran Data Pemilih (Pantarlih) sesuai. Peraturan Komisi Pemilihan Umum(PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, membantu KPU Kabupaten, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data Pemilih dengan melaksanakan pencocokan dan penelitian data Pemilih.

“Pantarlih nantinya akan memberikan tanda bukti terdaftar kepada Pemilih,” Kata Soermadi.

Selain itu, Pantarlih nantinya menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS dan melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Tambahnya.

Mereka mengajak agar warga mau memberikan indentitas yang benar untuk mendukung Pantarlih melaksanakan tugas dilapangan.

“Kami minta kepada warga Haranggaol agar mau memberikan informasi kepada Pantarlih. Sebab ini, demi suksesnya pemilu dan pemberian Hak suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya,” Katanya.

Setiap pantarlih yang mengunjungi warga, harus wajib menggunakan indentitas seperti, Kartu Tanda Pengenal, Rompi Pantarlih dan Topi yang telah difasilitasi KPU melalui PPK dan PPS. Ujarnya.

Penulis : Arianto

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas