Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the bbpress domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the health-check domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170

Notice: Fungsi _load_textdomain_just_in_time ditulis secara tidak benar. Pemuatan terjemahan untuk domain td-cloud-library dipicu terlalu dini. Ini biasanya merupakan indikator bahwa ada beberapa kode di plugin atau tema yang dieksekusi terlalu dini. Terjemahan harus dimuat pada tindakan init atau setelahnya. Silakan lihat Debugging di WordPress untuk informasi lebih lanjut. (Pesan ini ditambahkan pada versi 6.7.0.) in /home/rumahrak/public_html/wp-includes/functions.php on line 6170
RPPS Sumut Gencarkan Gerakan Perhutanan Sosial - RumahRakyatOnline

RPPS Sumut Gencarkan Gerakan Perhutanan Sosial

Terkait

RROL.ID, Pematang Raya – Rumah Pengabdian Penrad Siagian (RPPS) Sumatera Utara dorong kesejahteraan petani lewat program Perhutanan Sosial (PS), melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (PERMENLHK) Nomor 83 Tahun 2016 Tentang Perhutanan Sosial.

Program ini bertujuan untuk mengurangi kemiskinan , pengangguran dan ketimpangan pengelolaan/pemanfaatan kawasan hutan. dengan pemberian akses legal kepada masyarakat setempat berupa pengelolaan Hutan Desa, Ijin Usaha Hutan Masyarakat, Hutan Tanaman Rakyat (HTR), Kemitraan Kehutanan, atau pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat untuk kesejahteraan masyarakat dan kelestarian sumber daya hutan.

Perhutanan Sosial merupakan sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara dan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.

Voleentir RPPS Cheker menyampaikan bahwa program Perhutanan sosial merupakan upaya keberpihakan pemerintah kepada masyarakat terkhusus banyaknya petani saat ini tidak memiliki lahan atau kebun untuk dikelola, dikarenakan minimnya lahan yang didapat masyarakat untuk diproduksi menjadi lahan pertanian.

Sebab, saat ini lahan banyak dikuasai atau dimiliki beberapa orang saja, sehingga banyak petani bukan sebagai pemilik tanah melainkan sebagai petani penyewa. program ini sangat baik, sehingga tidak HGU terhadap investor saja yang ada namun ada juga hak pengelolaan hutan negara diberikan bagi rakyat dengan program Perhutanan Sosial.

Program ini secara prosedural melalui kelompok tani, pemerintah Kabupaten dan untuk ijin dikeluarkan langsung oleh Menteri LHK RI.

“Untuk Provinsi Sumatera Utara belum banyak kuota yang di kelola oleh rakyat sehingga perlu pendampingan dan penyuluhan agar masyarakat secepatnya melakukan perhutanan sosial. program ini tidak untuk investor melainkan untuk masyarakat dan kelompok tani. Kuota yang sudah banyak dikelola Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah. untuk sumut masih 20 persen terealisasi,” tambahnya.

Reporter : JSTG

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas