RROL.ID, Simalungun – Pimpinan Cabang Satuan Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (Sapma PP) Simalungun menyampaikan laporan ke Kejaksaan Negeri Simalungun terkait adanya dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD) sumber dari APBD Kabupaten Simalungun. Tahun 2024 .
Ketua Sapma PP Swandi Sihombing, Rabu (22/5/2024) mengatakan laporan itu dilaporkan berdasarkan informasi dari masyarakat dan oknum Pemerintahan di tingkat Nagori yang telah ditelusuri bersama timnya di lapangan.
Adapun dugaan korupsi tersebut terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) pada program pengadaan kaos bertuliskan “MARHAROAN BOLON” dengan menganggarkan biaya Rp 10.000.000 tiap Nagori/desa dan akan di bagikan 100 pcs pernagori.
Pada program pengadaan ini harus di tindak lanjuti dengan serius ,karena berakibat serius pada kerugian keuangan negara dan juga hak-hak masyarakat. katanya.
Diduga program pembelian kaos marharoan bolon ini hanya akal – akalan dan dijadikan sebagai alat kampanye Radiapoh Sinaga untuk maju menjadi calon bupati di periode kedua, karena masyarakat tau bahwa tage line marharoan bolon adalah tage line Radiapoh Sinaga.
“Kami juga menduga akibat pemborosan anggaran ini, negara dirugikan kurang lebih sekitar Rp. 3.800.000.000 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah), karena pengadaan program kaos marharoan bolon ini sama sekali tidak ada urgensinya untuk kepentingan masyarakat, melainkan hanya sebagai alat suksesi radiapoh sinaga untuk maju di periode kedua,” tambahnya.
Ia menambahkan bahwa yang mereka laporkan ke Kejari Simalungun adalah Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Nagori (DPMPN) berinisial SP, BUPATI Kabupaten Simalungun dan Pihak penyedia proyek atau vendor.
Mereka meminta Kejaksaan agar segera menindaklanjutinya dan Sapma PP bersedia memberikan bukti tambahan jika masih diperlukan. tutupnya.
Reporter : Julius Sitanggang


