Seorang Wanita Dianiaya di Batam, Pelaku Belum Ditangkap

Terkait

RROL. ID, Batam- EA (30) pelaku penganiayaan terhadap Animarani (31) Bengkong Indah Bawah Gang. Dahlia Block B No 46, Bengkong Swadaya, hingga kini belum diringkus Polisi Polda Kepulauan Riau Batam.

Menurut korban, kasus ini telah dilaporkan Itwasda dumas Polda Kepulauan Riau melalui Ps. Kauranev Subbag Dumas Edyson serta Wassidik Idda. Kamis (27/4/23).

Diceritakan korban Kronologi Kejadian awalnya kasus penganiayaan tersebut terjadi, Selasa (7/472023) sekira pukul 21.30 Wib dikelurahan Bengkong Indah Bawah, Kecamatan Bengkong, Kota Batam.

Terduga tidak lain pacarnya sendiri, Awalnya korban menceritakan kepada terduga ia, sedang hamil sudah sebulan.  Kemudian korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab dengan perjanjian akan menikahi.

Pelaku tidak terima dengan kondisi tersebut dan melakukan pemukulan dibagian wajah korban sebanyak dua kali dan mendorong wajah korban dengan keras kebagian pintu Mobil, sehingga mengalami memar.

Tidak terima dengan kejadian tersebut, korban membuat laporan  di Mapolres Barelang dengan Nomor LP – B / 69 / II / 2023 / SPKT / Kepri / Resta Brlg dan Nomor STTLP STTLP / 69 / II / 2023 / SPKT / Kepri / Resta Brlg.

Korban berharap pelaku segera ditangkap dan diproses hukum sesuai UU Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Kalau tetap tidak ada tindakan saya akan berangkat ke Mabes Polri membuat laporan serta ke Komisi III DPR RI di Jakarta,”, kata korban dengan kesal.

Kapolda Kepulauan Riau Irjen Pol. Drs. Tabana Bangun, M.Si belum memberikan keterangan resmi terkait Kasus ini.

Reporter : CHE

spot_img

Terkini

Related Articles