RROL.ID, Medan – Samsul Tarigan, terpidana penguasaan lahan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN II secara tidak sah, akhirnya dijebloskan ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan, Selasa (12/8/2025) sekira pukul 20.00 WIB malam hari.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Noprianto Sihombing.SH.,MH, mengatakan bahwa eksekusi Samsul Tarigan sudah sesuai putusan kasasi oleh Mahkamah Agung.
“Kejari Binjai sebelumnya telah melayangkan surat P-37 yakni surat panggilan terpidana sesuai SOP, untuk datang menghadap ke kantor Kejari Binjai untuk dilakukan eksekusi,” kata Nopri.
Sekira pukul 17:00 WIB, kuasa hukum terpidana datang ke kantor Kerjari Binjai untuk bernegosiasi. negosiasi berjalan dengan alot, Penasehat hukum terpidana Samsul Tarigan menyampaikan, bahwa pihaknya sebelumnya telah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus ini.
Noprianto dengan tegas menyatakan bahwa sesuai Pasal 268 ayat 1 KUHAP terpidana wajib di eksekusi.
“Sekalipun terpidana mengajukan PK, itu tidak menghalangi eksekusi atas putusan kasasi ini,” ujar Noprianto.
Selanjutnya, tim eksekutor memberi waktu hingga pukul 20.00 WIB terpidana Samsul Tarigan wajib hadir di kantor Kejari Binjai. Apabila tidak hadir maka malam itu juga akan dilaksanakan eksekusi dengan dukungan kekuatan gabungan pasukan dari TNI.
Kemudian Sekitar Pukul 19.00 WIB, terpidana Samsul Tarigan didampingi kuasa hukum tiba di Kantor Kejari Binjai, guna memenuhi panggilan serta menyerahkan diri secara koperatif, guna menjalankan eksekusi sesuai putusan MA yang menghukum terpidana selama 1 tahun 4 Bulan.
Terkait keberadaan pasukan TNI di kantor Kejari Binjai, Kasi Intel menjelaskan itu sesuai dengan Perpres 66 tahun 2025 dan perintah pimpinan, pengamanan terhadap kantor pada saat ini dijaga oleh pasukan TNI untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kejari Binjai mengapresiasi sikap koperatif Samsul Tarigan sebagai warga negara yang taat Hukum,” ujar Noprianto.
Setelah menjalani pemeriksaan, sekitar pukul 20.00 WIB Jaksa eksekutor didampingi TNI dan Pam Intelijen memasukkan terpidana Samsul Tarigan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Medan guna menjalani hukumannya.
Reporter : Andi Ginting


