Samsul Tarigan Ditangkap Intel Kejari Binjai, Terkait Kasus Penguasaan Lahan PTPN

Terkait

RROL.ID, Binjai – Samsul Tarigan akhirnya diamankan Tim Intel Kejari Binjai, ia ditangkap terkait kasus menguasai tanah PTPN II tanpa hak sekitar 80 Hektar, tanpa hak lahan tersebut seluas 75 hektare ditanami Sawit sementara sisanya 5 hektare dibangun menjadi lokasi THM yang dikenal dengan nama Marcopolo.

Sebelumnya ia melakukan kasasi terhadap vonis yang dijatuhkan terhadapnya dengan hukuman selama 1 tahun 4 bulan. namun, Selasa (12/08/2025) akhirnya pihak Kejari Binjai mengeksekusi Samsul Tarigan atas kesalahannya yang menduduki lahan PTPN II seluas 80 Hektar.

Samsul Tarigan berhasil diamankan oleh pihak Kejari Binjai setelah adanya putusan dari Mahkamah Agung menolak Kasasi yang dilakukan oleh terpidana 1,4 tahun tersebut. Hal itu memperkuat vonis Pengadilan Negeri (PN) Binjai, yang keluar sejak 13 Juni 2025 yang lalu.

Jaksa mendakwa Samsul Tarigan melanggar pasal 55 huruf a jo Pasal 107 huruf a UU No. 39 Tahun 2014 tentang perkebunan. Vonis yang dijatuhkan terhadapnya pun dikuatkan oleh Mahkamah Agung (MA).

Kasi Intel Kejari Binjai Noprianto Sihombing membenarkan telah mengamankan Samsul Tarigan, dan ia diamankan tim Kejaksaan dibantu oleh pihak TNI di Tanjung Pamah.

Reporter : Andi Ginting

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas