RumahRakyatOnline.id, Simalungun – Menindak lanjuti Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, Polres Simalungun hingga bulan maret tahun 2022 ini telah menyelesaikan sebanyak 15 (perkara) perkara Tindak Pidana secara Restorative Justice (RJ), Sabtu (26/03/2022)
Setelah Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. menandatangani Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 08 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif, tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia tahun 2021 Nomor 947, tanggal 19 Agustus 2021 yang lalu.
Selain itu, Polres Simalungun telah melakukan langkah – langkah dalam mewujudkan penyelesaian tindak pidana dengan mengedepankan Keadilan Restoratif (Restorative Justice). serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pemidanaan merupakan suatu kebutuhan hukum dalam masyarakat, ungkap Kasat Reskrim AKP. Rachmat Aribowo, SIK
Ke 15 perkara Tindak Pidana secara Restotative Justice yang diselesaikan diantaranya, Tindak Pidana Penganiayaan, Pengerusakan, Penipuan, Pencurian TBS, Pencurian Getah yang terjadi di Wilayah Polsek Parapat sebanyak 2 Perkara, Polsek Sidamanik 1 Perkara, Polsek Bangun 8 Perkara, Polsek Dolok Pardamean 1 Perkara, Polsek Serbelawan 1 Perkara dan Polsek Dolok Panribuan 2 Perkara
RJ ini melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, atau pemangku kepentingan untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. (Pasal 1 huruf 3 Peraturan Polri No.8 / 2021), tutupnya.
Reporter : Julius Sitanggang