RROL.ID, Pematangsiantar – Proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan pagu anggaran sebesar Rp7,85 miliar di Kota Pematangsiantar diduga penuh persekongkolan dan manipulasi dalam penentuan pemenang, juga disinyalir oknum pemenang proyek tersebut adalah Konsultan Pengawas dan Perencana di Kota Pematangsiantar.
Hal ini langsung diungkapkan oleh direktur CV Parsona Jaya Lukas Tomu Silalahi, Selasa (5/8/2025). “iya benar pemenang tender tersebut adalah bagian dari Konsultan pengawas dan perencana proyek di Kota Siantar ini bang,” katanya kepada RROL.ID.
Selain itu, menurut Lukas bahwa pengerjaan proyek saat ini di lokasi Dinkes Jalan Vihara tidak ditemukan genset 100 KVA yang dimaksud oleh Pokja tender. itu salah satu syarat untuk mengagalkan para peserta tender. selain itu, juga tidak adanya petugas lalu lintas saat truck melintas dari persimpangan saat mengangkut tanah dari lokasi kerja dan sepanjang jalan juga dikotori tanah berjatuhan dari truck tersebut.
Hal ini sangat mengganggu kenyamanan para pengguna jalan dan pedagang sekitar siantar square.
Perlu diketahui proyek ini saat ini sedang digugat oleh CV Parsona Jaya ke Kejaksaan Kota Pematangsiantar dan sedang dilaporkan ke Dir Tipikor Polda Sumut dan KPK RI. pasalnya menurut mereka bahwa penentuan pemenang proyek syarat kecurangan.
Kelompok Kerja (Pokja) River Simanjuntak Senin (5/8/2025) tidak memberikan tanggapan walau sudah dikonfirmasi senada dengan Kadis Kesehatan Drg Irma belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Sebelumnya diberitakan, Penentuan pemenang tender pada proyek pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan pagu anggaran sebesar Rp7,85 miliar di Kota Pematangsiantar ternyata disinyalir penuh persekongkolan dan manipulasi.
Proyek yang diikuti beberapa perserta Perusahaan Jasa Konstruksi tersebut telah mengalahkan sejumlah penyedia jasa dengan alasan yang diduga tidak masuk dalam ketentuan Dokumen Pemilihan (Dokpil) dan Rekapitulasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu contoh beberapa perusahaan dikalahkan dengan alasan tidak memiliki Genset 100 KVA dan tidak memiliki pengalaman dalam pekerjaan sejenis. sementara dalam ketentuan Dokpil LKPP Nomor 12 Tahun 2021 dikatakan pengalaman perusahaan yang sudah berdiri lebih dari 3 (tiga) tahun untuk kualifikasi kecil adalah pekerjaan yang sama tidak sejenis.
Sementara Kelompok Kerja (Pokja) tender tersebut telah berani-berani menggugurkan dengan modus harus pengalaman sejenis. hal tersebut disampaikan oleh Direktur CV. Parsona Jaya Tomu Lukas Santo Silalahi salah satu dari peserta tender yang saat ini sedang mempersoalkan proyek tersebut ke Kejaksaan, Dir Tipikor Polda Sumut dan KPK. Jumat (1/8/2025)
Keterpaksaan penentuan pemenang terhadap penyedia jasa konstruksi CV Hasoruan sebagai pemenang oleh Pokja dinilai upaya mendukung perilaku korupsi, kolusi dan nepostisme, dan tidak sesuai dengan cita – cita Presiden Probowo Subianto yang ingin menciptkan pemerintah bersih dari praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme tersebut. tambah Lukas.
“Kami bersama asosiasi jasa konstruksi akan tetap mempersoalkan kasus ini, sebab ini adalah upaya tindakan korupsi yang saat ini menjadi musuh bersama Bapak Presiden RI Prabowo Subianto, selain itu kami akan mempersoalkan sertifikasi Kelompok Kerja dalam kepanitian tender tersebut? sebab sesuai regulasi pantia Pokja harus sesuai dengan sertifikasi kulifikasi. dan jawaban sanggahan oleh panitia tender terhadap kami tidak sesuai. dan jika proyek ini dijalankan kami akan membawa LSM dan Pers untuk melihat langsung dimana genset 100 KVA tersebut diletakkan dan untuk apa,” tegasnya.
Senada dengan Lembaga Gerakan Sosial Lingkar Rumah Rakyat Indonesia (LRR-Indonesia) J Sinaga, menyampaikan akan memantau proyek ini jika dilakukan dan dipaksa dilaksanakan. sebab, pengadaan genset 100KVA tersebut diduga tidak benar dan tidak akan pernah atau tidak akan sanggup disediakan penyedia jasa dilapangan, semua ini itu adalah akal-akalan.
“Saya pastikan jika berani tetap melaksanakan tender siluman ini,saya akan lihat langsung lokasi dan memantau genset dimaksud, selain itu, secara lembaga resmi akan melayangkan surat ke Kejari, Walikota, Inspektorat Kota Pematangsiantar, Dir Tipikor Polda Sumut dan KPK RI,” tegas Joal.
Sebelumnya
diberitakan, salah satu perusahaan penyedia jasa konstruksi CV Parsona Jaya telah melaporkan Panitia tender proyek (pokja) pembangunan Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) dengan pagu anggaran sebesar Rp7,85 miliar di Kota Pematangsiantar atas dugaan penyimpangan prosedur dalam proses evaluasi dan penetapan pemenang tender. Senin (21/7/2025).
Dalam surat Nomor 001/Pengaduan/Kejaksaan/PS/VII/2025 perusahaan tersebur mempersoalkan penetapan CV. Hasoruan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran sebesar Rp7.563.686.805,08, yang hanya berselisih sedikit dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Padahal, penawaran dari CV Parsona Jaya sendiri jauh lebih rendah, yakni Rp6.669.419.220,04, sehingga terdapat selisih hingga Rp894 juta lebih yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pihak Parsona Jaya menilai bahwa evaluasi yang dilakukan Pokja Dinas Kesehatan tidak sesuai aturan. Mereka menyebutkan telah digugurkan pada tahap kualifikasi hanya karena alasan tidak menyertakan pengalaman pada bidang yang sama serta kapasitas genset yang dinilai tidak sesuai persyaratan. Namun, menurut mereka, alasan tersebut tidak sesuai ketentuan dalam dokumen pengadaan.
“Seharusnya evaluasi terkait kapasitas genset dilakukan di tahap teknis, bukan kualifikasi. Begitu juga soal pengalaman sejenis yang tidak relevan karena perusahaan kami sudah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan usaha kecil di atas Rp2,5 miliar,” kata Direktur CV Parsona Jaya Tomu Lukas Santo Silalahi.
Tomu menuding adanya indikasi persekongkolan yang terstruktur dalam proses tender ini. CV Hasoruan yang ditetapkan sebagai pemenang juga merupakan pihak yang terlibat sebagai konsultan perencana dan pengawasan proyek.
“Jika benar, ini jelas pelanggaran serius terhadap prinsip persaingan usaha yang tidak sehat,” tuturnya.
Dia berharap Kejari Pematangsiantar dapat menindaklanjuti pengaduan ini dan mengusut potensi pelanggaran hukum dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar.
“Kami mohon agar dilakukan evaluasi ulang dan dibuka tender ulang secara transparan demi menjunjung keadilan serta sesuai dengan regulasi pengadaan yang berlaku,” ucap Tomu.
Kelompok Kerja River Simanjuntak belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Kadis Kesehatan Drg Irma belum memberikan keterangan resmi terkait hal tersebut.
Terpisah
Wakil Sekretaris Gabungan Pelaksana Konstruksi (Gapensi) Siantar – Simalungun Rudi Samosir, Jumat (25/7/2025) ditemui di Cafe Koktong Meranti Land menyampaikan kejadian seperti ini, harus segera di persoalkan, sebab, ini adalah cara cara kotor panitia dalam persekongkolan.
“Kalau saya berharap kasus ini didorong sampai menangkap Panitia Kelompok Kerja (Pokja) tender, agar ada efek jera. dan kedepan perusahaan jasa konstruksi yang sesuai aturan dan regulasi mendapatkan hak nya sebagai penyedia jasa.bukan karena menyogok, membayar KW(kewajiban), atau persekongkolan jahat. dan kalau boleh kasus penangkapan KPK di Sumut terjadi di Kota Siantar. Sebab di Siantar juga banyak kecurangan,” kata Rudi.
Selain persoalan ini dilayangkan ke Kejari, berkas kasus ini juga telah di termbuskan ke DPRD Provinsi Sumut dan KPK RI.
Reporter : J Sumbayak


