Tukang RBT Simpang Mayang Sebrang Rampok dan Coba Perkosa Sewa Bus

Terkait

RumahRakyatOnlie.id, Batu Bara – Polres Batu Bara berhasil membekuk atau meringkus seorang pria berinisial RH (34) warga Lingkungan VII Sebrang, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. pelaku perampokan dan percobaan pemerkosaan. Senin (11/7/2022) sekira Pukul 13.00 wib kemarin.

Kasat Reskrim Polres Batu Bara AKP Jhon H Tarigan, Selasa (13/7/2022). korban berinisial MM (46), warga Dusun I, Desa Perbaungan, Kecamatan Sei Kepayang, Asahan. mengaku telah dirampok oleh RH di pinggir kebun sawit PT Socfindo Tanah Gambus di jalan lingkar luar samping rel KA menuju arah Desa Simpang Dolok.

Peristiwa perampokan dan percobaan perkosaan tersebut terjadi Minggu (10/7/2022) sekitar pukul 04.30 wib, awalnya korban dia menumpangi bus trayek Dumai- Pematang Siantar dan hendak menuju pulang kerumahnya.

Dikarenakan ia ketiduran didalam bus dan saat terbangun dari tidurnya bus yang ditumpanginya sudah keterusan sampai di daerah Perdagangan, lalu korban pun harus turun dari bus sekira pukul 04.00 wib.

Keadaan masih gelap, korban melihat ada beberapa becak motor yang sudah membawa penumpang lain. Sesaat kemudian muncul pelaku yang mengendarai sepeda motor honda supra dan menawarkan jasa untuk mengantarkan korban.

Tanpa menaruh curiga korban pun meminta pelaku untuk menantarkannya menuju ke Simpang Lima puluh, Kecamatan Lima Puluh Batubara dengan maksud hendak menungu bus yang melintas di Jalinsum Medan-Pakan Baru agar dirinya bisa pulang ke kediamannya.

Setelah berunding mengenai ongkos Rp 40,000(empat puluh ribu rupiah) disepakati, pelaku dengan mengenderai Sepeda Motor Supra membonceng korban dan langsung mengarahkan sepeda motornya dari arah jalan Baru Limapuluh menuju arah Indrapura.

Akan tetapi dikarenakan pelaku sepertinya tidak mengantarkan korban ke Simpang Lima Puluh, maka korban pun bertanya kepada pelaku “kok kesini jalan nya?”, lalu pelaku menjawab, “kita tukar sepeda motor dulu kerumah saya“. Kemudian sesudah melintasi rel kereta api, tiba-tiba pelaku berbelok ke arah jalan pintasan antara sebelah rel dan kebun sawit PT.Socfindo, menuju arah Simpang dolok.

Tapi sesampainya di dekat penurunan atau tepatnya di perkebunan kelapa sawit PT. Socfindo, tiba-tiba pelaku pun langsung memberhentikan sepeda motornya di pinggir jalan sembari dengan kasarnya membuang tas pakaian yang di pegangnya kemudian menarik baju korban dengan maksud ingin memperkosa korban.

Kala itu korban sempat melawan dan berontak sehingga pakaian korban mengalami robek. Kemudian pelaku sempat membentak korban dengan mengatakan “diam kau” sebab korban tetap berontak dan terus berusaha ingin melepaskan diri. Tidak mati akal walaupun tak berhasil memperkosa korban, sejurus kemudian pelaku merampas 1 (satu) buah tas sandang milik korban yang terkalung di lehernya.

Sesampainya korban dirumahnya, lantas korban pun menceritakan segala kejadian yang telah dialaminya kepada Wesli Marbun (52) suaminya. Mendengar semua cerita istrinya, Wesly pun langsung mengajak korban untuk membuat pengaduan di SPKT Polres Batubara pada Senin 11 Juli 2022 pagi.

Sekitar pukul 13.00 wib, berhasil meringkus tersangka di jalan lintas Lima Puluh-Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, dan tersangka diancam KUHPidana Pasal 365 ” terang JH Tarigan.

TReporter: Bima Pasaribu

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas