Warga Sihaporas Blokade Jalan Kebun, Minta TPL Lepaskan Tanah Warga 2.000 Hektar

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Simalungun-Massa Raja Pamontang Laut Ambarita sebagai Marga Ambarita pertama di Sihaporas aksi blokade jalan di kabun TPL menuntut pelepasan areal HGU PT Toba Pulp Lestari dulu disebut PT IIU yang berada di sekitar Nagori Sihaporas Kecamatan Pamatang Sidamanik, Kabupaten Simalungun. Senin(8/8/2022).

Hal ini disampaikan beberapa warga Sipahoras diantaranya H.Sim, S Saragih dan D. Ambarita bahwa pada 5 Agustus 2022 terjadi pemblokiran jalan hingga menimbulkan keributan antara warga dan pihak Perusahaan.

Mereka menuntut ke pihak TPL dan pemerintah agar segera melepaskan dan mengembalikan lahan tersebut kepada keturunan Raja Mamontang Laut Ambarita untuk di kuasai secara utuh dan warga yang menuntut mengklaim bahwa lahan yang di kelolah TPL yang memilki HGU  Legal Formal dari Kehutanan adalah merupakan Tanah Adat marga Ambarita di Sihaporas.

Aksi menuntut tersebut dilakukan dengan cara melakukan penebangan dan pembakaran tanaman milik TPL serta mengganggu aktifitas kerja para karyawan TPL di Sihaporas.

Aksi yang dilakukan oleh sebagian warga Sihaporas ini sudah lama berlangsung sebagai bentuk perlawanan selama ini kepada Perusahaan.

Warga menambahkan bahwa ada sekitar 225 Kepala Keluarga di Desa Sihaporas.

Sebelumnya. warga dan pihak TPL pernah duduk bersama mencari solusi dengan Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SIK, melalui pendekatan secara persuasif dengan kelompok masyarakat. namun tetap tidak membuahkan hasil, dan kelompok masyarakat tetap ngotot agar pihak TPL dan pemerintah melepaskan areal tanah di sekitar Sihaporas seluas lebih kurang 2000 Hektare yang di klaim sebagian warga merupakan tanah adat.

Pihak TPL menyampaikan bahwa hal itu bukan wewenang dan ranah mereka karena TPL mengelolah lahan tersebut sesuai dengan HGU yang sudah di miliki.

Reporter : Julius Sitanggang
spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas