RumahRakyatOnline. Id, Stabat-Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) coba ajukan ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Stabat agar gelar sidang mendengarkan keterangan saksi yang dilindungi oleh mereka dilakukan online. Sebab. Menurut LPSK ada ketakutan bagi saksinya untuk dilakukan sidang online.
Hal ini diajukan salah satu Anggota LPSK diruang sidang sesaat score dilakukan.
“Kalau boleh yang mulia dalam sidang mendegarkan saksi LPSK, kami mohon agar dilakukan online dan nantinya saksi kami berada di ruangan kantor JPU Kejaksaan Negeri Stabat”, kata seorang anggota LPSK dalam sidang tersebut, Jumat(12/8/2022).
Hal ini tidak di setujui majelis hakim, Hakim mengatakan jika alasannya rasa takut bertatapan langsung dengan terdakwa, kita akan lakukan diruangan sidang khusus yang nantinya saksi dapat langsung masuk ruang selepas turun dari mobil. Sehingga tidak bertemu dengan orang yang ada dan dapat langsung digelar sidang. katanya.
“Sebab, terdakwa juga tidak berhadapan langsung. Karena mereka online dari Rutan Tanjung Kusta. Kita tetap lakukan sidang offline, kecuali lain hal”, ujarnya Majelis Hakim Halida Rahandini, SH.
Kuasa Hukum terdakwa DP dan HS Poltak Agustinus Sinaga, SH mengatakan hal yang di ajukan oleh LPSK sangat tidak masuk akal. Sebab, tidak hal yang maksud ketakutan tidaklah mendasar.
“Selama ini sidang berjalan di PN Stabat tidak ada hal yang tidak diinginkan terjadi, hingga saat ini sudah berjalan 4 kali sidang biasa saja”, katanya.
Kemudian, LPSK ini perlu di pertanyakan sebab, Lembaga ini sudah mendahului Putusan PN Stabat dengan membuat tulisan di halaman resmi LPSK bahwa kasus ini “Perbudakan oleh Local Strongman Langkat” sementara proses sidang masih berjalan dan masih mencari fakta material.
“Justru kita ragu LPSK yang kerangkeng Saksi ditempat mereka hingga saat ini, sebab hingga sidang berjalan 4 kali belum juga menghadirkan saksinya”, ketus Poltak.
Reporter : cheker