RROL.ID, Pematang Siantar – Terkait keluhan warga di UPTD Puskesmas Pardamean Jalan Mangga Kecamatan Siantar Marihat, dimana managamen Puskemas tersebut menerapkan aturan sendiri, bahwa Berobat medis mata sekaligus mengurus kaca mata 1 tahun lamanya, paling cepat setengah tahun.
Tokoh Masyarakat Siantar Rocky Marbun mengatakan, Rabu (22/11/2023) hal tersebut seharusnya tidak terjadi. sebab, tidak ada warga yang berobat mata dan mengurus kaca mata kalau tidak karena matanya bermasalah.
“Kalau diterapkan demikian, lalu menungu setahun minus mata atau rabun mata warga tersebut sudah pasti mendekati buta, dong,” katanya.
Dia mendesak Walikota Pematang Siantar dr Susanty segera evaluasi kepala Puskes yang menyengsarakan warga berobat.
Ia juga mengatakan akan mengadukan hal ini ke DPRD Kota Pematang Siantar sebab, hal ini sudah mencederai layanan kesehatan bagi masyarakat siantar, dan sudah selayaknya harus dilakukan RDP. kenapa terjadi hal ini. sementara aturan tersebut tidak ada berlaku dari BPJS dan Menteri Kesehatan. katanya kesal.
Sebelumnya, diketahui Puskesmas Pardamean diduga menghalangi warga untuk mengurus kaca mata dikarenakan matanya bermasalah, dengan dalih bahwa itu aturan BPJS.
Hal ini dialami beberapa lansia dan masyarakat yang ingin berobat sekaligus membuat kaca mata sebab, dirasa penglihatannya sudah mulai kurang dan dibutuhkan alat bantu kaca mata.
Salah satu pasien R(34) Rabu (15/11/2023) mengatakan aneh di negara ini.
“Saya menggunakan BPJS dipotong dari gaji saya, tetapi saat saya membutuhkan uang saya tersebut, untuk berobat dikarenakan penglihatan saya menurun, pegawai puskes tersebut bilang daftar dulu hari ini lalu bulan Februari 2023 baru datang lagi. sungguh tragis berobat di indonesia. uang saya sendiri pun tidak bisa saya gunakan”, kata bapak tersebut.
Anehnya, pegawai di puskes itu mengatakan “kalau mau cepat bayar mandiri pak,” katanya.
Memangnya BPJS saya yang bayar siapa? Negara? kan mandiri saya menggunakan itu, negara hanya memotong gaji saja. masa begitu jawaban.tambah pasien.
Saat ditanya peraturan tersebut datangnya dari mana, pegawai mengatakan itu peraturan Puskesmas datang dari BPJS biar nggak banyak kali mengurus kaca mata.
Saat disebut kami akan tanya Kadis Kesehatan . salah satu pegawai mengatakan tanya aja Kadis. katanya.
BPJS Kesehatan dikonfirmasi melalui saluran layanan belum memberikan penjelasan resmi terkait hal tersebut.
Direktur Lingkar Rumah Rakyat Indonesia Kota Pematang Siantar Feri Panjaitan, Senin (20/11/2023) menyampaikan akan menindak lanjuti ini melalui surat ke BPJS kesehatan dan ke DPRD yang membidangi ini. sebab, ini layanan yang sungguh menyesatkan. katanya.
“Bila perlu kami akan surati DPR RI terkait layanan BPJS Kota Pematang Siantar yang sengaja melakukan ini dan bersekongkol dengan Puskesmas Pardamean sehingga banyak warga terlantar untuk menerima pelayanan kesehatan dari pemerintah yang notabene adalah gaji mereka membayarnya,”tutup Feri.
Kepala Dinas Kesehetan dr Irma di konfimasi Kamis (16/11/2023) tidak memberikan jawaban.
Senada dengan Kepala UPTD Puskesmas Pardamean dr Tiodora Sianturi juga tidak memberikan keterangan terkait hal tersebut.
Reporter : J Sinaga

