BBMWacth Simalungun Sebut Info SPBU 14.221.245 Tanah Jawa Pungli, Itu “Hoaks”

Terkait

RROL.ID, Tanah Jawa – BBMWacth Simalungun menegaskan dugaan terjadinya pungutan liar (Pungli) di Stasiun Pengisian Bakar Umum (SPBU) 14.221.245 Tanah Jawa itu Hoaks. Hal tersebut dikatakan Ketua BBMWacth Rudi Samosir, Kamis (19/9/2024) di temui di Cafe Vona Jalan Kartini Pematangsiantar.

Ia menjelaskan kejadian Senin (16/9/2024) yang dikabarkan adanya pungutan liar terhadap petani pembeli BBM Pertalite/Solar menggunakan jeregen itu “Hoaks” alias bohong besar.

“Yang terjadi justru pihak pembeli yang selalu menyodorkan ke kantong para operator Pomp, dan itu sudah dilarang tidak dibenarkan management SPBU. namun mereka selalu berdalil ‘manuor juice annon'(membeli jus nanti). sebab, SPBU tersebut sudah merasa bersalah masa mau 2 kali bersalah! memberikan pembeli menggunakan jeregen saja sudah salah, hanya surat Muspika saja menjadi pegangan untuk SPBU memberikan BBM kepada mereka,” kata Rudi.

sebelumnya diberitakan, SPBU 14.221.245 Tanah Jawa melakukan pungli, Hal tersebut dibantah pihak management, hal itu tidaklah benar, pasalnya sejumlah pembeli BBM yang umumnya terdiri dari Petani tanah Jawa hampir setiap 2(dua) hari sekali membeli BBM, tanpa ada dilakukan pembayaran diluar dari BBM yang di belinya. kata Perwakilan SPBU tersebut A.Samosir, Selasa (17/9/2024).

“Mereka bukan hanya kali ini membeli BBM, mereka sudah sering dan itu kita layani, walau itu menyalahi dikarenkan menggunakan jeregan. Namun, dikarenakan mereka petani dan itu kebutuhan alat pertanian mereka kami layani.sebab jika tidak kami berikan bagaimana mereka bekerja di lahan pertaniannya. persoalan mereka mengaku ada memberikan sesuatu ke operator itu tidak perintah kami, itu keikhlasan mereka dan itu tetap tidak kita benarkan. mereka saja yang menyodorkan dengan memaksa,” katanya.

Para petani pembeli BBM itu menggunakan Barcode yang di berikan Pangulu.

Sebenarnya, menggunakan jeregen menyalahi aturan, dikarenakan itu kebutuhan petani, stasiun melakukan koordinasi kepada pemerintah Kecamatan, akhirnya diberikan dengan catatan,  BBM yang melebihi 20 liter harus ada surat rekomendasi dari pemerintah Nagori atau Camat.

“Jadi kalau mereka membeli BBM wajib menunjukkan surat izin/rekomendasi kepada pegawai/operator SPBU. Tapi kalau dikatakan kami pungli, ya sudah besok kami akan tolak pembeli yang menggunakan jeregen semuanya,” tambahnya.

Relawan BBMWatch Rudi Samosir, Selasa (17/9/2024) menegaskan, semua SPBU jika melayani pembeli BBM Solar atau Peraltalie subsidi menggunakan jeregen itu jelas menyalahi.

“Namun, kalau ada SPBU yang siap toleransi dengan kesepakatan pemerintah setempat, harusnya kita memberi apresiasi, apalagi tanah Jawa ini kan banyak petani, tidak mungkin kita suruh mereka bawa alat pertaniannya ke Stasiun tersebut. Sehingga SPBU 14.221.245 harus di dukung,” katanya.

Kapolsek Tanahjawa Kompol Asmon Bufitra, SH, MH menyampaikan pada prinsipnya jika itu adalah kebijakan antara Muspika maka kami akan mengedepankan itu, tetap jika itu pelanggaran kami pastikan akan menindaknya. katanya.

Reporter : W. Tambunan

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas