RROL.ID, Balige – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan Kunjungan Kerja terkait laporan keuangan Pemerinta Kabupaten Toba Tahun Anggaran 2024 di akhir Bulan Maret Tahun 2025, di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige. Rabu (12/3/2025)
Bupati Toba, Effendi Sintong Panangian Napitupulu menyampaikan pemeriksaan interim atas laporan keuangan Pemkab Toba dilaksanakan selama 25 hari dimulai tanggal 17 Februari – 14 Maret 2025.
Adapun tujuannya adalah memantau tindak lanjut hasil pemeriksaan sebelumnya, menilai sistem pengendalian internal yang telah dilaksanakan dan meninjau kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Katanya
Efendi menambahkan “Saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada tim pemeriksa selama pemeriksaan interim ini dan selanjutnya Pemkab Toba akan menyampaikan laporan keuangan Pemkab Toba Tahun Anggaran 2024 di akhir Bulan Maret Tahun 2025. Ucapnya
Selanjutnya, Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Paula Henry Simatupang menyampaikan arahan terkait tugas pokok fungsi BPK RI sesuai amanat undang-undang.
Disebutkannya dasar hukum pemeriksaan laporan keuangan merupakan pemeriksaan mandatory yang diamanatkan kepada BPK RI sesuai UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 tahun 2004 Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Terangnya
Putera menuturkan, ini pun pada awalnya menggambarkan dan memberikan contoh secara sederhana apa yang dimaksud dengan prinsip kewajaran dan kebenaran dalam pemeriksaan keuangan.
Namun pada bagian pertengahan beliau pun mengingatkan ancaman hukuman dan denda jika tidak memenuhi kewajiban kepada BPK.
lebih lanjut putera menerangkan, bahwa BPK selama terkait penggunaan anggaran keuangan bersumber dari negara, pihaknya dapat melakukan pemeriksaan keuangan termasuk hal pemberian dana hibah kepada partai politik. Tungkasnya
Reporter : Boy Silaban


