DPP PMS Bantah Klaim Tanah Adat Sekelompok Orang di Sihaporas

Terkait

RumahRakyatOnline.id, Pematang siantar-Dewan Pimpinan Pusat Partuha Maujana Simalungun membantah pernyataan terkait Tanah Adat Simalungun di Nagori Sihaporas Kecamatan Sidamanik dan Huta Tonga Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun yang di klaim oleh beberapa kelompok, saat Melakukan Temu Pers di Aula Siantar Hotel Siantar .Selasa ( 9/8/2022 ).

“Tidak ada tanah adat di Simalungun, Jangan Bermimpilah , tanah adat Simalungun yang di klaim oleh beberapa kelompok, dan bahkan mereka katanya berani menebangi pohon di Hutan Tanaman Industri Toba Pulp Lestari, yang diklaim mereka tanah wilayah adatnya”, kata Ketua PMS Dr. Sarmedi Purba, Sp.OG

Aparat Kepolisian harus bertindak lebih tegas, dan jika Polres Simalungun terkesan kurang tenaga menanganinya, maka Pihak Perusahaan TPL Silahkan melaporkan kasus itu ke Polda Sumatera Utara.

“Saya siap jadi saksi jika diminta,supaya mereka tidak sembarang klaim tanah di wilayah Simalungun ini”, tambahnya.

Sebelum jaman pemerintahan kolonial Belanda, bumi Simalungun terbagi atas 7 Kerajaan. Sejak awal abad ke-20, nama ‘Simalungun’ digunakan oleh Pemerintah Hindia Belanda untuk wilayah Pemerintahan bawahan dari wilayah Keresidenan Sumatera Timur, yakni yang disebut Simeloengoen en Karolanden.

Sistem Pemerintahan semasa kerajaan di Simalungun bersifat adalah feodal atau Sistem Sosial atau politik yang memberikan kekuasaan besar kepada golongan bangsawan atau raja dan Seluruh kepemilikan tanah merupakan hak raja. Jelasnya.

Kerajaan di Simalungun tidak mengenal masyarakat adat. Apabila ada GRANT Raja kepada pihak lain maka GRANT tersebut adalah hak untukmengusahai bukan menguasai atau memiliki sebagai contoh perjanjian Raja Siantar dengan Pemerintah Kolonial Hindia Belanda tentang tanah milik kerajaan Siantar untuk dijadikan Perkebunan. Tambahnya

Setelah kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal17 Agustus 1945, seluruh tanah yang tadinya milik raja-raja maupun partuanon di Simalungun secara langsung dijadikan menjadi tanah negara, Tetapi sesudah revolusi sosial, setelah kita merdeka hukum yang berlaku siapa yang menguasai itu sebagai ladangnya dia bisa meminta itu kepada BPN supaya dibuat menjadi hak milik/hak guna usaha/hak guna bangunan. Bisakah orang lain memiliki tanah di Simalungun. Katanya dengan nada bertanya.

Boleh setelah meminta kepada Pemerintah melalui Badan Pertanahan Negara supaya menjadi hak milik /hak guna usaha/hak bangunan, tetapi tidak boleh mengatakan itu tanah adat mereka apalagi sampai mencapai 32.000 hektar, mereka harus mengubur mimpinya itu. Jelas Sarmedi

Penduduk Sihaporas di Simalungun tidak bisa membuat tanah adat mereka karena tidak ada dasar mereka membuat tanah Simalungun menjadi tanah adat mereka dan tidak mungkin. Jelasnya

Jadi terkait penebangan ratusan Hektar pohon Eucalyptus yang ditanam, dirawat dan dijaga untuk kebutuhan Industri TPL, yang dilakukan sekolompok orang, itu kriminal karena sudah masuk kategori pengerusakan, mereka menebang pohon tanaman industri setinggi 1-2 meter dengan alasan ditanah adat mereka.

Maka aparat penegak hukum harus lebih tegas lagi supaya para Investor tidak takut menanam sahamnya di Simalunhun dan TPL jangan takut, bila perlu laporkan kembali ke Bapak Kapolri. Katanya.

Reporter : Ando

spot_img

Terkini

Related Articles

Lewat ke baris perkakas